JAMBI,– Perlakuan Direktur PT Javana Intermedia, JN, terhadap mantan karyawannya menuai sorotan serius.
Seorang pemuda bernama Ro mengadukan dugaan tindakan semena-mena yang dialaminya pada 3 Februari 2026 di kawasan Mayang, Kota Jambi. Pertemuan yang awalnya disebut untuk membahas akun media sosial perusahaan, berubah menjadi persoalan penagihan hutang dan inventaris kantor.
Namun yang menjadi perhatian utama bukan sekadar persoalan hutang.
Melainkan dugaan penahanan sepeda motor yang bukan milik Ro, serta penandatanganan surat yang diduga dilakukan di bawah tekanan.
Motor Bukan Milik Ro
Redaksi telah melihat dokumen STNK kendaraan yang menunjukkan motor tersebut terdaftar atas nama pihak lain, bukan atas nama Ro.
Motor itu dipinjamkan oleh Wn kepada Ro pada saat pertemuan.
Namun dalam pertemuan tersebut, motor diduga diambil dan ditahan dengan alasan sebagai jaminan atas hutang kasbon serta penggantian handphone inventaris perusahaan.
“Itu bukan motor Ro. Itu milik keluarga kami. Sekarang saya tidak bisa antar jemput anak sekolah,” ujar Wn kepada FikiranRajat.id.
Hingga berita ini diturunkan, kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Surat Pernyataan Diduga Dibuat Sepihak
Ro juga mengaku dipaksa menandatangani surat yang telah disiapkan sebelumnya.
Ia menyebut ada tekanan dan ancaman akan dilaporkan ke kepolisian dalam perkara lain apabila tidak bersedia menandatangani.
Jika benar terdapat unsur tekanan, maka surat tersebut berpotensi cacat secara hukum perdata karena tidak lahir dari kesepakatan bebas.
Potensi Konsekuensi Hukum
Berdasarkan analisa hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
▪️Jika unsur-unsur terbukti, tindakan tersebut dapat diuji sebagai:
▪️Penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum
▪️Pemerasan atau pemaksaan jika ada unsur ancaman
▪️Perbuatan melawan hukum secara perdata
Direktur perusahaan bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan menyita aset tanpa dasar perjanjian jaminan yang sah atau putusan pengadilan.
Ancaman terhadap Media
Situasi semakin memanas ketika Jn, saat dikonfirmasi FikiranRajat.id, menyatakan akan menuntut dan melaporkan awak media apabila pemberitaan dianggap tidak sesuai.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Sebagai pengingat, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan intimidasi.
Bukan Sekadar Hutang
Ro mengaku sebelumnya telah menyampaikan niat baik untuk membayar kewajibannya secara cicilan melalui komunikasi WhatsApp.
Namun menurutnya, tawaran tersebut tidak diterima.
“Kalau mau hitung-hitungan, saya juga pernah membantu perusahaan lebih dari nilai hutang yang ada, justru milyaran hasil kerja saya ” ujar Ro.
Pernyataan itu kini menjadi bagian dari polemik yang lebih besar: soal etika kepemimpinan dan perlindungan hak warga.
🟥 Catatan Keras FikiranRajat.id
Jika benar motor milik pihak ketiga ditahan tanpa dasar hukum, dan jika benar ada tekanan dalam penandatanganan surat, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa internal perusahaan.
Ini menyentuh:
▪️Hak milik warga negara
▪️Kebebasan seseorang dari tekanan
▪️Kemerdekaan pers
Hukum tidak mengenal jabatan.Direktur bukan debt collector.Dan perusahaan bukan lembaga penyitaan.
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Direktur PT Javana Intermedia untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya hukum.
Tapi nurani dan tanggung jawab.an























Discussion about this post