Jambi| Hebohnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dana Forum CSR Provinsi Jambi dalam kondisi kosong dan telah digunakan untuk pembangunan jalan khusus batu bara serta program Dinas Perhubungan, memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Bank 9 Jambi selaku pengurus Forum CSR Provinsi Jambi melakukan klarifikasi di salah satu media online.
Dalam klarifikasi tersebut, Bank 9 Jambi menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh media Fikiran Raj’at dan Tipikor News dinilai sebagai pertanyaan jebakan.
Atas pernyataan tersebut, kami yang tergabung dalam Fikiran Raj’at dan Tipikor News menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang disampaikan kepada pihak Bank 9 Jambi merupakan pertanyaan jurnalistik yang sah, relevan, dan berbasis kepentingan publik, bukan pertanyaan jebakan sebagaimana yang disampaikan dalam klarifikasi.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab moral kepada masyarakat, Fikiran Raj’at dan Tipikor News mempublikasikan secara utuh rekaman wawancara dengan pihak Bank 9 Jambi, agar publik dapat menilai secara objektif apakah terdapat unsur pertanyaan jebakan, atau justru klarifikasi yang disampaikan hanya merupakan bentuk pembenaran sepihak.
Dalam rekaman wawancara yang dipublikasikan tersebut, pihak Bank 9 Jambi secara eksplisit menyatakan bahwa Dana Forum CSR Provinsi Jambi memang telah kosong, karena telah diperuntukkan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pembangunan jalan khusus batu bara, serta Dinas Perhubungan, berdasarkan komitmen yang dibuat oleh pengurus Forum CSR dan ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menguatkan substansi pemberitaan awal, bahwa Dana Forum CSR memang telah dialokasikan untuk proyek-proyek tersebut, sehingga isu mengenai kekosongan dana bukanlah asumsi, melainkan fakta yang diakui langsung oleh pengurus Forum CSR itu sendiri.
Dengan dipublikasikannya rekaman ini, Fikiran Raj’at dan Tipikor News menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat, agar dapat menilai secara jernih, kritis, dan objektif, demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebebasan pers dalam mengawal kepentingan publik di Provinsi Jambi.























Discussion about this post