Kota Jambi | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem pasca wafatnya Pangeran Hotlan Krispol Simanjuntak kini menuai polemik serius.
Partai NasDem secara resmi mengusulkan Hasto Pratikno sebagai pengganti almarhum, dengan dasar perolehan suara terbanyak kedua pada Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan yang sama.
Secara normatif, usulan tersebut dinilai sah karena Hasto Pratikno memang tercatat sebagai peraih suara terbanyak nomor dua setelah almarhum Pangeran. Namun, fakta lain mencuat ke publik setelah dilakukan penelusuran, di mana Hasto Pratikno diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RT.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi, seorang Ketua RT dilarang terlibat dalam aktivitas partai politik, karena jabatan tersebut bersifat netral dan menjadi bagian dari struktur pemerintahan di tingkat paling bawah.
Pengamat politik Jambi, Wiranto B Manalu, melontarkan kritik keras terhadap rekomendasi DPW Partai NasDem Provinsi Jambi yang tetap mengusulkan Hasto Pratikno sebagai calon PAW.
Menurut Wiranto, sikap NasDem menunjukkan inkonsistensi dan lemahnya ketegasan dalam menjaga etika politik.
“Jangan pada saat pemilu dia kalah lalu berpaling meninggalkan Partai NasDem dan menjadi Ketua RT, tapi ketika ada PAW karena meninggalnya almarhum Pangeran, dia kembali dan ingin merebut kursi anggota dewan. Ini tidak etis dan mencederai moral politik,” tegas Wiranto.
Lebih lanjut, Wiranto juga menyoroti peran Syarif Pasha, yang dinilai seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi aturan.
“Sebagai mantan Wali Kota Jambi, Syarif Pasha seharusnya menghormati Peraturan Wali Kota, bukan malah memfasilitasi orang yang tidak taat aturan untuk menjadi anggota DPRD,” tambahnya.
Dugaan Manipulasi Administrasi
Polemik ini semakin serius karena menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah Hasto Pratikno benar-benar keluar dari Partai NasDem saat menjabat Ketua RT?
Jika Hasto Pratikno tidak pernah secara resmi mengundurkan diri dari Partai NasDem, maka kuat dugaan telah terjadi manipulasi administrasi atau keterangan tidak benar saat pendaftaran sebagai Ketua RT, karena bertentangan langsung dengan syarat netralitas.
Hal ini berpotensi membuka ruang pelanggaran hukum administrasi, bahkan bisa masuk ke ranah pelanggaran etik dan pidana, apabila terbukti ada dokumen atau pernyataan palsu.
Ancaman Legitimasi PAW Dengan munculnya fakta-fakta tersebut, legitimasi PAW Hasto Pratikno kini berada di bawah sorotan publik.
Jika proses ini tetap dipaksakan tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan administratif yang transparan, maka bukan tidak mungkin PAW tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Kota Jambi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari KPU, Bawaslu, serta pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa PAW tidak hanya sah secara suara, tetapi juga bersih secara etika dan hukum.























Discussion about this post