SAROLANGUN – Kerusakan menahun di ruas jalan nasional Lintas Jambi–Sumatera Selatan, khususnya segmen Singkut 7, Kabupaten Sarolangun, membuka babak baru sorotan terhadap kinerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi. Pasalnya, berdasarkan data pengadaan dan swakelola Tahun Anggaran 2024–2025, anggaran perencanaan, preservasi, preventif, pemeliharaan rutin, hingga pengawasan tersedia dan berulang, namun hasil di lapangan tidak sebanding.
Sebagai pimpinan unit pelaksana teknis, Kepala BPJN Jambi memegang kendali strategis atas penetapan prioritas, pengendalian realisasi, dan evaluasi kinerja satker. Karena itu, ketidakselarasan antara dokumen anggaran dan kondisi faktual menjadi tanggung jawab struktural yang tak bisa dihindari.
2024: Preservasi Bernilai Besar, Output Dipertanyakan
Pada APBN 2024, tercatat paket Preservasi Jalan ruas Bangko–Sarolangun–batas Provinsi Sumatera Selatan dengan:
▪️Volume: ±5,71 km
▪️Nilai: ±Rp14,02 miliar
Preservasi secara normatif ditujukan untuk menjaga kemantapan jalan secara berkelanjutan. Namun, segmen Singkut 7 tidak menunjukkan perbaikan menyeluruh dalam rentang waktu tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan: apakah penentuan segmen prioritas dan pengendalian mutu berjalan efektif?
2025: Preventif, Rutin, Swakelola—Paket Menumpuk
Memasuki APBN 2025, daftar kegiatan justru semakin padat:
▪️Paket Preventif (±7,46 km) senilai ±Rp6,84 miliar
▪️Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan (swakelola) dengan total ratusan kilometer (termasuk paket 116,6 km; 11,16 km; ratusan meter)
▪️Perencanaan & Pengawasan penanganan jalan Singkut VII senilai ±Rp1,15 miliar
Dengan perencanaan dan pengawasan yang eksplisit menyebut Singkut VII, logika tata kelola menuntut tindakan lapangan yang konsisten dan terukur. Namun, kondisi segmen tersebut tidak berubah signifikan dalam waktu lama, sehingga fungsi pengendalian di tingkat balai patut dipertanyakan.
Pola Berulang: Administratif Kuat, Dampak Lemah
Analisa pertahun menunjukkan pola yang konsisten:
✔️ Perencanaan tersedia
✔️ Anggaran tersedia
✔️ Pengawasan tersedia
❌ Perbaikan di titik kritis tidak berkelanjutan
Pola ini mengindikasikan masalah tata kelola—bukan kekurangan dana. Dalam struktur PUPR, Kepala BPJN bertanggung jawab memastikan prioritas berbasis risiko dan sinkronisasi satker agar output fisik selaras dengan tujuan keselamatan dan kemantapan.
Timing Penanganan Menguatkan Kesan Reaktif
Fakta lapangan menunjukkan penanganan di Singkut 7 baru terlihat setelah momentum tertentu, padahal anggaran telah berjalan sejak awal tahun. Ini memperkuat kesan respons reaktif, bukan hasil program rutin yang dikendalikan secara sistematis oleh balai.
Tanggung Jawab Struktural Kepala Balai
Sebagai pimpinan, Kepala BPJN Jambi memiliki mandat:
▪️Menetapkan prioritas segmen berbasis risiko
▪️Mengintegrasikan perencanaan–pelaksanaan–pengawasan
▪️Mengoreksi satker bila output tidak sejalan dengan tujuan
Ketika paket berulang tiap tahun namun segmen kritis tetap bermasalah, evaluasi kinerja pimpinan balai menjadi keniscayaan.
Desakan Transparansi dan Audit
Atas temuan ini, FikiranRajat.id mendorong:
1. Evaluasi kinerja Kepala BPJN Jambi terkait pengendalian prioritas dan output.
2. Audit teknis-administratif atas realisasi paket 2024–2025 di ruas Sarolangun–batas Provinsi Sumatera Selatan.
3. Publikasi peta segmen: apa yang ditangani, kapan, dan dengan indikator mutu yang terukur.
Selama anggaran perencanaan dan preservasi berulang namun dampak lapangan lemah, sorotan terhadap akuntabilitas Kepala BPJN Jambi akan terus menguat.
Pewarta: Redaksi FikiranRajat.id
Editor: Abdul Mutalib, SH























Discussion about this post