SAROLANGUN – Dugaan praktik markup dalam pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 mencuat dan memantik sorotan publik. Transaksi pembelian lahan yang disebut terjadi pada tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diduga menimbulkan selisih nilai hingga Rp46,4 miliar, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pembelian dari masyarakat.
Dugaan tersebut terungkap dalam rilis pemberitaan Metro7.co.id yang diterima redaksi FikiranRajat.id, terkait aktivitas PTPN IV Regional 4 (dahulu PTPN VI) melalui Unit Usaha Kebun Limun/Kebun Cermin Nan Gedang (CNG) di wilayah Kecamatan Limun dan Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Dalam rilis tersebut disebutkan, PTPN IV Regional 4 diduga membeli lahan masyarakat seluas 10.681.900 meter persegi atau setara 1.068,19 hektar. Jika mengacu pada NJOP sebesar Rp4.750 per meter persegi, nilai lahan tersebut mencapai Rp50.739.025.000.
Namun, harga pembelian lahan dari masyarakat disebut hanya sebesar Rp4.000.000 per hektar. Dengan luas lahan mencapai 1.068,19 hektar, total pembayaran yang diterima masyarakat disebut hanya Rp4.272.760.000.
Perbedaan nilai tersebut memunculkan selisih sebesar Rp46.466.265.000, yang oleh narasumber dalam rilis Metro7 diduga sebagai bentuk markup. Dugaan itu turut dikaitkan dengan dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertanggal 15 Juni 2012.
Salah satu aktivis Sarolangun, Benny, menyebutkan bahwa transaksi dan penandatanganan dokumen pembelian lahan dilakukan pada 23 Oktober 2008 di Pemuncak. Proses tersebut, menurutnya, melibatkan sejumlah saksi desa dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pemuncak saat itu, Samsuni.
Benny juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia menegaskan siap membantu dengan menyerahkan alat bukti pendukung apabila diperlukan.
Redaksi FikiranRajat.id telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada PTPN IV Regional 4 Jambi terkait dugaan markup tersebut, termasuk mengenai dasar penentuan harga lahan, mekanisme appraisal, serta kebenaran selisih nilai yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional 4 Jambi belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi menegaskan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[red]























Discussion about this post