Muaro Jambi – Pergantian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik seiring belum adanya kejelasan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan pada Perumahan Green Pudak (Green Citra Asri Pudak).
Sebelumnya, DLH Muaro Jambi telah menyatakan bahwa tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) diturunkan untuk menelusuri dan mencocokkan dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL–UPL, dengan kondisi faktual di lapangan. Bahkan, DLH juga mengakui bahwa sanksi administratif dapat disertai penghentian sementara kegiatan, apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Namun, hingga terjadi pergantian pimpinan di DLH, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian arah penanganan kasus.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Muaro Jambi yang baru menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal dengan Bidang Penataan terkait persoalan tersebut. Pernyataan itu menandakan bahwa penanganan kasus Green Pudak masih berada pada tahap pembahasan internal.
Di sisi lain, masyarakat sekitar perumahan justru menyampaikan kekhawatiran baru. Sejumlah pemuda lingkungan mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan di lokasi perumahan disebut telah kembali berjalan, dengan kendaraan operasional pengangkut material yang melintas di jalan lingkungan warga.
Salah seorang pemuda setempat, Satria, menyebutkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena jalan lingkungan mulai terdampak dan berpotensi rusak, sementara kejelasan hasil pemeriksaan lingkungan belum disampaikan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau masih dalam proses pemeriksaan, seharusnya aktivitas dihentikan dulu. Sekarang kendaraan material sudah masuk lagi,” ujarnya.
Bahkan, warga disebut tengah mempertimbangkan pemasangan portal jalan pada agenda gotong royong lingkungan yang dijadwalkan pekan depan, sebagai bentuk perlindungan fasilitas lingkungan mereka.
Sejumlah pemerhati menilai, pergantian Kadis DLH tidak boleh dijadikan alasan terjedanya proses pengawasan, sebab tanggung jawab penegakan aturan lingkungan melekat pada institusi, bukan pada individu pejabat.
Publik kini menunggu langkah konkret DLH Muaro Jambi, apakah koordinasi internal tersebut akan segera berujung pada keputusan administratif yang jelas, atau justru kembali terhenti di tengah jalan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan setiap tindak lanjut resmi dari DLH kepada publik.























Discussion about this post