Kota Jambi| Organisasi Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Jambi, menuntut kejelasan dan penindakan tegas terhadap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Hendra Bongsu, Anggota DPRD Kota Jambi yang juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih, Senin 26 Januari 2026.
Dalam aksi tersebut, massa TINDAK menilai rangkap jabatan yang dilakukan Hendra Bongsu bertentangan dengan prinsip etika pejabat publik serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait larangan pejabat legislatif merangkap jabatan di badan usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Koordinator aksi TINDAK, Wiranto B Manalu, dalam orasinya menyampaikan kritik keras tidak hanya kepada Hendra Bongsu, tetapi juga kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pengusung.
“Kami ingin menyampaikan pesan langsung kepada Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan. Di tubuh partai banteng ini, ada celeng yang menyamar sebagai banteng. Ini bukan soal pribadi, tapi soal moral politik dan integritas kader,” tegas Wiranto di hadapan massa aksi.
Menurut Wiranto, rangkap jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan mencederai semangat reformasi serta pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan PDI Perjuangan.
Kritik Pedas Terhadap Putusan Badan Kehormatan PDIP Lebih lanjut, Wiranto B Manalu juga melontarkan kritik pedas terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPC PDI Perjuangan Kota Jambi yang menyatakan bahwa Hendra Bongsu tidak menyalahi kode etik partai.
Wiranto menilai keputusan tersebut tidak objektif dan cenderung menutup mata terhadap fakta yang ada di ruang publik.
“Badan Kehormatan PDI Perjuangan Kota Jambi seperti sedang bermain sandiwara. Di satu sisi mereka menyatakan tidak ada pelanggaran, tapi di sisi lain, data resmi di website Minerba One milik Kementerian ESDM masih mencantumkan Hendra Bongsu sebagai Komisaris PT Kemilau Mutiara Putih. Ini fakta negara, bukan opini kami,” ujar Wiranto.
Menurutnya, jika data resmi pemerintah masih mencatat nama Hendra Bongsu sebagai komisaris, maka pernyataan BK PDIP patut dipertanyakan kredibilitas dan integritasnya.
“Kalau data kementerian saja diabaikan, lalu apa yang dijadikan dasar BK PDIP menyimpulkan tidak ada pelanggaran? Ini preseden buruk bagi penegakan etika politik. Jangan sampai Badan Kehormatan berubah fungsi menjadi Badan Pembenaran,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, TINDAK menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
1). Mendesak Hendra Bongsu untuk mundur dari salah satu jabatannya.
2). Meminta PDI Perjuangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap kader yang terbukti rangkap jabatan.
3). Mendesak BK PDIP Kota Jambi membuka dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam memutuskan tidak adanya pelanggaran etik.
4). Meminta aparat penegak hukum menelusuri potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran hukum.
TINDAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan publik terhadap partai politik dan pejabat negara.
Pewarta : Bona Tua Sinaga























Discussion about this post