MUARO JAMBI — Proyek Pembangunan Embung Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, yang menelan anggaran Rp1 miliar dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, diduga gagal total dan nihil manfaat. Fakta lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan, sehingga publik mendesak audit investigatif oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Pantauan di lokasi memperlihatkan tidak adanya embung yang berfungsi. Tidak ditemukan kolam tampungan air, tidak ada genangan, serta tidak terlihat struktur utama embung seperti tanggul, pelimpah (spillway), maupun sistem inlet–outlet. Area proyek justru ditumbuhi rumput dan semak, tanpa jejak pekerjaan fisik yang sepadan dengan nilai anggaran.
Dokumen Rapi, Lapangan Membantah
Padahal, proyek tersebut dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Teknis, dan gambar perencanaan (DED) yang secara normatif menargetkan terbangunnya embung sebagai infrastruktur penyedia air baku bagi masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan membantah klaim tersebut.
Ketimpangan antara dokumen dan kondisi fisik ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan dengan pembayaran, bahkan potensi kerugian keuangan negara. Terlebih, sejak awal lingkup pekerjaan lebih menitikberatkan pada pekerjaan tanah, skema yang kerap rawan klaim volume tanpa hasil fungsional.
BPK Diminta Turun
Atas dasar itu, pelapor secara resmi meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan audit investigatif untuk memeriksa kesesuaian kontrak, progres fisik, dan pembayaran, sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
“Jika uang negara telah dicairkan namun embung tidak berfungsi dan manfaat publik nihil, maka ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola keuangan daerah,” ujar pelapor.
Tanggung Jawab Berlapis
Proyek ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Sumber Daya Air. Karena itu, tanggung jawab melekat pada seluruh pihak terkait, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa konstruksi.
Publik menilai, kegagalan fungsi proyek tidak boleh diselesaikan dengan alasan administratif. Jika audit menemukan ketidaksesuaian atau kerugian negara, proses hukum harus berjalan.
Bukan Sekadar Gagal
Kasus Embung Desa Solok kini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen pengawasan anggaran publik. Sebab, Rp1 miliar uang rakyat yang tidak berbuah manfaat adalah alarm keras bagi sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pemerintah.
Uang negara bukan untuk formalitas laporan.
Jika embung tak pernah berfungsi, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di atas kertas.
Pewarta : Bonatua S.sos
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber : Investigasi
























Discussion about this post