Pengakuan telah datang. Kepala KPHP Unit XIV Tanjung Jabung Timur menyatakan bahwa titik koordinat aktivitas berada di kawasan hutan lindung gambut Sungai Buluh dan ditemukan bekas galian alat berat. Fakta ini mengakhiri seluruh perdebatan: perambahan itu nyata.
Namun yang mengkhawatirkan bukan hanya keberadaan alat berat di kawasan lindung, melainkan cara negara merespons pelanggaran serius tersebut.
Alih-alih tindakan tegas, publik justru disodori alasan administratif: adanya izin Perhutanan Sosial (PS) Hutan Desa Sinar Wajo. Ini adalah kekeliruan fatal yang berpotensi menyesatkan publik.
Perhutanan Sosial bukan izin merusak hutan lindung, apalagi hutan lindung gambut. Tidak ada satu pun regulasi kehutanan yang membenarkan penggunaan alat berat, galian, atau pembukaan lahan di kawasan tersebut, meskipun berada dalam skema PS.
Jika alat berat benar digunakan, maka telah terjadi pelanggaran berat—baik terhadap fungsi kawasan hutan lindung, maupun terhadap ketentuan izin PS itu sendiri.
Lebih ironis lagi, pengakuan bahwa tim KPHP sudah turun ke lokasi sejak beberapa bulan lalu justru menimbulkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas tersebut tidak langsung dihentikan dan diproses hukum?
Hutan lindung gambut bukan sekadar kawasan hijau di peta. Ia adalah benteng ekologis, penyimpan karbon, dan penyangga kehidupan pesisir. Ketika alat berat masuk dan negara hanya berjanji “jika bukti cukup”, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hutan—melainkan integritas penegakan hukum kehutanan.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik istilah “PS”, “patroli”, atau “sedang dikumpulkan”.
Ketika bekas galian alat berat sudah diakui, maka pembiaran adalah kejahatan lanjutan.
FikiranRajat.id menegaskan:
Hutan lindung gambut yang dirusak dengan alat berat adalah pelanggaran serius.
Dan setiap upaya menormalisasi pelanggaran itu adalah pengkhianatan terhadap amanat lingkungan.[red]
| fikiranrajat.id
























Discussion about this post