Jika hukum benar-benar hadir untuk melindungi hutan negara, maka apa yang terjadi di KPHP Unit VIII Ilir, Kabupaten Sarolangun, seharusnya sudah lama memicu tindakan keras. Namun faktanya, ratusan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) justru berubah menjadi kebun sawit permanen, lengkap dengan jalan produksi dan infrastruktur, tanpa sentuhan penegakan hukum yang nyata.
Ironisnya, di saat bukti visual, peta kawasan, titik koordinat, hingga laporan resmi telah masuk ke kejaksaan, Satgas Penanganan Perambahan Hutan justru sibuk bergerak di wilayah lain. Sementara Unit VIII Ilir—lokasi dengan tingkat kerusakan paling parah—seolah zona steril dari penindakan.
Ini bukan lagi soal kurang data. Ini soal keberanian dan kemauan negara.
Ketika Perambahan Jadi Normal, Pembiaran Jadi Kebijakan Tak Tertulis
Alih fungsi kawasan hutan di Unit VIII Ilir tidak terjadi dalam semalam. Ia berlangsung bertahun-tahun, masif, terstruktur, dan terang-benderang. Jalan dibuka, sawit ditanam rapi, lahan diperjualbelikan, dan SKT sporadik ilegal diterbitkan di atas tanah negara. Semua ini mustahil terjadi tanpa pembiaran sistematis.
Jika aparat kehutanan, pemerintah desa, kecamatan, hingga penegak hukum berdalih “tidak tahu”, maka yang patut dipertanyakan adalah fungsi negara itu sendiri. Sebab hutan tidak dijarah dalam gelap—ia dirusak di bawah langit terbuka.
Tebang Pilih Penegakan Hukum: Alarm Bahaya Negara Hukum
Ketika Satgas Penanganan Perambahan Hutan berani masuk ke satu wilayah, tetapi menghindari wilayah lain yang lebih parah, publik berhak curiga. Apalagi laporan resmi terkait Unit VIII Ilir telah diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa yang dilaporkan resmi justru tidak disentuh?
Mengapa hukum tampak ragu saat berhadapan dengan aktor besar?
Jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya hutan—tetapi kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Hutan
Perambahan di Unit VIII Ilir bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan terhadap lingkungan, terhadap hak publik, dan terhadap masa depan. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal, oknum pejabat, atau jejaring kepentingan yang mengubah hutan menjadi ladang uang.
Diamnya aparat adalah izin tidak tertulis bagi kejahatan untuk terus berlangsung.
Penegakan Hukum
Kini bola ada di tangan Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Satgas PKH. Publik menunggu langkah konkret:
▪️Turun ke lapangan,
▪️Menyegel kebun sawit ilegal,
▪️Menetapkan tersangka,
▪️Menarik kembali kawasan hutan negara,
▪️Memeriksa pejabat yang melakukan pembiaran.
Jika itu tidak dilakukan, maka satu kesimpulan tak terelakkan:
Negara sedang memilih untuk diam saat hutannya dijarah.
FikiranRajat.id meyakini bahwa hutan negara bukan milik segelintir orang, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau modal. Tajuk ini adalah peringatan: ketika hukum berhenti bergerak, kejahatan menjadi kebiasaan.
Dan ketika negara terbiasa membiarkan, kehancuran hanyalah soal waktu.
Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post