Di ruang publik nasional, komitmen pemberantasan korupsi kerap disuarakan dengan lantang. Namun pertanyaannya sederhana: mengapa di daerah tertentu, hukum justru terasa dingin dan tak bergerak? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika sorotan diarahkan ke Provinsi Jambi—wilayah yang secara historis dan struktural memiliki kedekatan kuat dengan pusat kekuasaan penegakan hukum.
Redaksi menilai, ada paradoks serius yang sulit diabaikan. Di satu sisi, citra pemberantasan korupsi dibangun secara nasional. Di sisi lain, berbagai laporan masyarakat yang disampaikan secara resmi di Jambi—baik terkait dana desa maupun perusakan kawasan hutan—tidak menunjukkan perkembangan yang dapat diuji secara terbuka hingga hari ini.
Berdasarkan pengalaman langsung redaksi dalam melakukan pelaporan berulang, muncul kesan kuat bahwa Provinsi Jambi diperlakukan sebagai ruang senyap penegakan hukum. Laporan diterima, dialihkan, bahkan dilimpahkan antar jenjang kejaksaan, tetapi pada akhirnya berhenti tanpa kepastian. Publik dipaksa menunggu tanpa tenggat, tanpa penjelasan substantif, dan tanpa transparansi proses.
Kondisi ini semakin janggal ketika menyentuh perkara perusakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di wilayah Karang Mendapo, Sarolangun. Investigasi lapangan yang dilakukan redaksi bersama tim—termasuk pemetaan lokasi, penelusuran batas kawasan, dan wawancara langsung—menunjukkan bahwa penguasaan lahan tidak berkorelasi dengan kebutuhan masyarakat miskin. Justru yang muncul adalah indikasi keterlibatan elite politik dan pelaku usaha, baik dari luar daerah maupun lokal.
Redaksi menilai, narasi bahwa penindakan ditahan karena “kekhawatiran gejolak masyarakat” menjadi tidak relevan ketika fakta lapangan menunjukkan tidak adanya masyarakat adat atau warga miskin sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut. Dalih stabilitas sosial, dalam konteks ini, patut dipertanyakan kebenarannya.
Lebih jauh, laporan terkait dugaan pembiaran dan kesalahan kebijakan pengelolaan kawasan oleh otoritas kehutanan setempat—yang telah disampaikan secara resmi ke tingkat kejaksaan tinggi dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri—hingga kini tidak menunjukkan tanda-tanda penanganan serius. Prosesnya membeku, seolah waktu menjadi alat untuk mengikis ingatan publik.
Tajuk ini tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun redaksi menegaskan, pembiaran yang berkepanjangan adalah masalah hukum itu sendiri. Ketika laporan yang disertai bukti lapangan, dokumen, dan kerja investigatif tidak pernah sampai pada kepastian, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan integritas sistem penegakan hukum.
Publik berhak bertanya: sampai kapan laporan-laporan di Jambi harus menunggu?
Apakah kedekatan geografis dan historis dengan pusat kekuasaan justru menciptakan zona nyaman yang kebal dari koreksi?
Jika hukum benar-benar hendak ditegakkan tanpa pandang bulu, maka daerah tidak boleh menjadi pengecualian. Dan jika kampung halaman kekuasaan justru luput dari penindakan, maka janji pemberantasan korupsi layak dipertanyakan ulang secara terbuka.
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post