Muaro Jambi — Permasalahan serius mencuat dari salah satu kawasan perumahan yang tengah dikembangkan di Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi visual, dan keluhan warga, perumahan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan lingkungan, fasilitas umum, hingga kelengkapan perizinan. Senin 8 Des 2025
Limbah cair dari area perumahan terpantau mengalir langsung ke lingkungan warga tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tidak ditemukan sumur resapan atau kolam resapan, sampah proyek berserakan, dan fasilitas umum seperti fasum makam maupun ruang terbuka hijau tidak tersedia sebagaimana mestinya.
Limbah Dibuang Tanpa IPAL, Berpotensi Pidana Lingkungan
Hasil pantauan memperlihatkan saluran pembuangan air dari blok perumahan langsung mengalir ke parit dan pekarangan warga. Kondisi ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, di mana:
Pasal 60 melarang pembuangan limbah tanpa izin.
Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar bagi pencemar.
Pasal 99 memberi pidana 1–3 tahun jika menyebabkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 mewajibkan pengembang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik sebelum unit dihuni.
Tidak Ada Kolam dan Sumur Resapan, Diduga Langgar Standar Bangunan dan Drainase
Temuan lanjutan menunjukkan ketiadaan sistem resapan air, sehingga limpasan air hujan langsung masuk ke lingkungan warga. Padahal:
UU No. 28 Tahun 2002,
PP No. 16 Tahun 2021, dan
Permen PUPR No. 12 Tahun 2014
mengharuskan setiap kawasan perumahan memiliki sumur resapan dan sarana drainase mandiri untuk mencegah banjir dan erosi tanah.
Fasum dan Fasos Tidak Disediakan, Warga Rugikan
Pengembang juga diduga belum menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU), seperti:
Fasum makam
Taman dan ruang terbuka hijau
TPS
Area bermain anak
Jalan lingkungan standar
Padahal, kewajiban ini diatur tegas dalam:
Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU Perumahan
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 dan 134
Ketiadaan fasum dan fasos jelas merugikan warga dan menunjukkan adanya indikasi pengembang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.
Jalan Lingkungan Rusak, Diduga Akibat Lalu Lintas Kendaraan Proyek
Jalan akses warga yang dilalui kendaraan pengangkut material terlihat retak dan berlubang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (2), pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib melakukan perbaikan.
Sampah Berserakan ke Lingkungan Warga
Sampah dari aktivitas proyek maupun penghuni awal berserakan dan mencemari lingkungan sekitar. Hal ini melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 dan Pasal 29.
Pengembang Seharusnya Dihentikan Sementara Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Melihat rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah regulasi menyatakan bahwa pengembang harus dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh kewajiban lingkungan dan izin teknis dipenuhi.
Dasar-dasar hukumnya sebagai berikut:
1. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 76 ayat (2)
Sanksi administratif bagi pencemar lingkungan meliputi:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan
Penghentian permanen
Pembekuan izin
Pencabutan izin
2. UU No. 1 Tahun 2011 – Pasal 134
Pengembang yang tidak menyediakan PSU dapat dikenai:
Sanksi administratif
Penghentian sementara pembangunan
Pembekuan izin
Pencabutan izin
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Jika bangunan tidak memenuhi konservasi air dan drainase, pemerintah daerah dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
4. OSS-RBA (PP No. 5 Tahun 2021)
Kegiatan usaha dapat diberhentikan sementara hingga persyaratan teknis dan perizinan dipenuhi.
Dengan demikian, kegiatan pembangunan dan pemasaran unit perumahan seharusnya tidak boleh dilanjutkan sebelum:
IPAL dibangun dan berfungsi,
Sumur resapan tersedia,
Fasum dan fasos disiapkan,
Sampah dikelola,
Jalan lingkungan diperbaiki,
Semua izin teknis dipenuhi.
Warga Berpotensi Melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Warga sekitar telah menyampaikan keluhan dan mempertimbangkan untuk melapor ke:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi
Dinas PUPR Muaro Jambi
Dinas Perkim Muaro Jambi
Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat
Selain sanksi administrasi, warga juga dapat menempuh gugatan perdata maupun pelaporan pidana lingkungan jika pencemaran terus berlanjut.
FikiranRajat.id Akan Melayangkan Surat Konfirmasi 2 ke Pengembang
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi FikiranRajat.id akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengembang dengan seluruh poin dugaan pelanggaran tersebut. Surat juga akan ditembuskan kepada instansi teknis pemerintah daerah untuk memastikan adanya tindak lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi. Pengembang tidak boleh hanya mengejar penjualan unit, tetapi wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, fasilitas umum, dan standar perizinan. Ketiadaan IPAL, minimnya fasum, dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
FikiranRajat.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan bagi publik.
Pewarta : Abdul Muthalib S,H
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Investigasi
























Discussion about this post