• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PENGEMBANG PERUMAHAN DI MUARO JAMBI DIDUGA ABAIKAN LINGKUNGAN: LIMBAH DIBUANG TANPA IPAL, FASUM TAK DISEDIAKAN, DAN SEHARUSNYA DIHENTIKAN SEMENTARA

PENGEMBANG PERUMAHAN DI MUARO JAMBI DIDUGA ABAIKAN LINGKUNGAN: LIMBAH DIBUANG TANPA IPAL, FASUM TAK DISEDIAKAN, DAN SEHARUSNYA DIHENTIKAN SEMENTARA

by admin
08.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Muaro Jambi — Permasalahan serius mencuat dari salah satu kawasan perumahan yang tengah dikembangkan di Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi visual, dan keluhan warga, perumahan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan lingkungan, fasilitas umum, hingga kelengkapan perizinan. Senin 8 Des 2025

 

Limbah cair dari area perumahan terpantau mengalir langsung ke lingkungan warga tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tidak ditemukan sumur resapan atau kolam resapan, sampah proyek berserakan, dan fasilitas umum seperti fasum makam maupun ruang terbuka hijau tidak tersedia sebagaimana mestinya.

Limbah Dibuang Tanpa IPAL, Berpotensi Pidana Lingkungan

Hasil pantauan memperlihatkan saluran pembuangan air dari blok perumahan langsung mengalir ke parit dan pekarangan warga. Kondisi ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, di mana:

 

Pasal 60 melarang pembuangan limbah tanpa izin.

 

Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar bagi pencemar.

 

Pasal 99 memberi pidana 1–3 tahun jika menyebabkan kerusakan lingkungan.

 

 

Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 mewajibkan pengembang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik sebelum unit dihuni.

Tidak Ada Kolam dan Sumur Resapan, Diduga Langgar Standar Bangunan dan Drainase

Temuan lanjutan menunjukkan ketiadaan sistem resapan air, sehingga limpasan air hujan langsung masuk ke lingkungan warga. Padahal:

 

UU No. 28 Tahun 2002,

PP No. 16 Tahun 2021, dan

Permen PUPR No. 12 Tahun 2014

mengharuskan setiap kawasan perumahan memiliki sumur resapan dan sarana drainase mandiri untuk mencegah banjir dan erosi tanah.

https://bersamarajat.id/wp-content/uploads/2025/12/VID-20251206-WA0022.mp4

 

Fasum dan Fasos Tidak Disediakan, Warga Rugikan

Pengembang juga diduga belum menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU), seperti:

 

Fasum makam

Taman dan ruang terbuka hijau

TPS

Area bermain anak

Jalan lingkungan standar

 

Padahal, kewajiban ini diatur tegas dalam:

Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU Perumahan

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 dan 134

 

Ketiadaan fasum dan fasos jelas merugikan warga dan menunjukkan adanya indikasi pengembang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.

 

Jalan Lingkungan Rusak, Diduga Akibat Lalu Lintas Kendaraan Proyek

Jalan akses warga yang dilalui kendaraan pengangkut material terlihat retak dan berlubang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (2), pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib melakukan perbaikan.

 

 

Sampah Berserakan ke Lingkungan Warga

Sampah dari aktivitas proyek maupun penghuni awal berserakan dan mencemari lingkungan sekitar. Hal ini melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 dan Pasal 29.

 

 

Pengembang Seharusnya Dihentikan Sementara Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Melihat rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah regulasi menyatakan bahwa pengembang harus dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh kewajiban lingkungan dan izin teknis dipenuhi.

 

Dasar-dasar hukumnya sebagai berikut:

1. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 76 ayat (2)

Sanksi administratif bagi pencemar lingkungan meliputi:

 

Teguran tertulis

Penghentian sementara kegiatan

Penghentian permanen

Pembekuan izin

Pencabutan izin

 

2. UU No. 1 Tahun 2011 – Pasal 134

 

Pengembang yang tidak menyediakan PSU dapat dikenai:

Sanksi administratif

Penghentian sementara pembangunan

Pembekuan izin

Pencabutan izin

 

3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

 

Jika bangunan tidak memenuhi konservasi air dan drainase, pemerintah daerah dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

 

4. OSS-RBA (PP No. 5 Tahun 2021)

 

Kegiatan usaha dapat diberhentikan sementara hingga persyaratan teknis dan perizinan dipenuhi.

 

Dengan demikian, kegiatan pembangunan dan pemasaran unit perumahan seharusnya tidak boleh dilanjutkan sebelum:

 

IPAL dibangun dan berfungsi,

 

Sumur resapan tersedia,

 

Fasum dan fasos disiapkan,

 

Sampah dikelola,

 

Jalan lingkungan diperbaiki,

 

Semua izin teknis dipenuhi.

 

Warga Berpotensi Melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

 

Warga sekitar telah menyampaikan keluhan dan mempertimbangkan untuk melapor ke:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi

Dinas PUPR Muaro Jambi

Dinas Perkim Muaro Jambi

Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat

 

Selain sanksi administrasi, warga juga dapat menempuh gugatan perdata maupun pelaporan pidana lingkungan jika pencemaran terus berlanjut.

 

FikiranRajat.id Akan Melayangkan Surat Konfirmasi 2 ke Pengembang

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi FikiranRajat.id akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengembang dengan seluruh poin dugaan pelanggaran tersebut. Surat juga akan ditembuskan kepada instansi teknis pemerintah daerah untuk memastikan adanya tindak lanjut.

 

 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi. Pengembang tidak boleh hanya mengejar penjualan unit, tetapi wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, fasilitas umum, dan standar perizinan. Ketiadaan IPAL, minimnya fasum, dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

 

FikiranRajat.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan bagi publik.

Pewarta : Abdul Muthalib S,H

Editor.     : Redaksi fikiranrajat.id

Sumber.  : Investigasi

Tags: BupatiDLH Muaro JambiMuaro JambiPencemaran lingkunganPenegak Perdapengembang perumahanPerizinanSatpol PP
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Program Jaga Desa Gagal Total di Sarolangun

Maraknya Illegal Drilling di KM 51 Batanghari, PPWI Jambi Desak Polda Tindak Tegas Oknum Aparat

KORUPSI: PELAKUNYA ADALAH PENGKHIANAT BANGSA & NEGARA

Lukman Pengurus PPWI Jambi: 9 Desember Bukan Hanya Pidato, Korupsi Perizinan SDA Jambi Wajib Diakhiri!

Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah