• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PENGEMBANG PERUMAHAN DI MUARO JAMBI DIDUGA ABAIKAN LINGKUNGAN: LIMBAH DIBUANG TANPA IPAL, FASUM TAK DISEDIAKAN, DAN SEHARUSNYA DIHENTIKAN SEMENTARA

PENGEMBANG PERUMAHAN DI MUARO JAMBI DIDUGA ABAIKAN LINGKUNGAN: LIMBAH DIBUANG TANPA IPAL, FASUM TAK DISEDIAKAN, DAN SEHARUSNYA DIHENTIKAN SEMENTARA

by admin
08.12.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Muaro Jambi — Permasalahan serius mencuat dari salah satu kawasan perumahan yang tengah dikembangkan di Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi visual, dan keluhan warga, perumahan tersebut diduga melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan lingkungan, fasilitas umum, hingga kelengkapan perizinan. Senin 8 Des 2025

 

Limbah cair dari area perumahan terpantau mengalir langsung ke lingkungan warga tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tidak ditemukan sumur resapan atau kolam resapan, sampah proyek berserakan, dan fasilitas umum seperti fasum makam maupun ruang terbuka hijau tidak tersedia sebagaimana mestinya.

Limbah Dibuang Tanpa IPAL, Berpotensi Pidana Lingkungan

Hasil pantauan memperlihatkan saluran pembuangan air dari blok perumahan langsung mengalir ke parit dan pekarangan warga. Kondisi ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, di mana:

 

Pasal 60 melarang pembuangan limbah tanpa izin.

 

Pasal 98 mengatur pidana 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar bagi pencemar.

 

Pasal 99 memberi pidana 1–3 tahun jika menyebabkan kerusakan lingkungan.

 

 

Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 mewajibkan pengembang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik sebelum unit dihuni.

Tidak Ada Kolam dan Sumur Resapan, Diduga Langgar Standar Bangunan dan Drainase

Temuan lanjutan menunjukkan ketiadaan sistem resapan air, sehingga limpasan air hujan langsung masuk ke lingkungan warga. Padahal:

 

UU No. 28 Tahun 2002,

PP No. 16 Tahun 2021, dan

Permen PUPR No. 12 Tahun 2014

mengharuskan setiap kawasan perumahan memiliki sumur resapan dan sarana drainase mandiri untuk mencegah banjir dan erosi tanah.

https://bersamarajat.id/wp-content/uploads/2025/12/VID-20251206-WA0022.mp4

 

Fasum dan Fasos Tidak Disediakan, Warga Rugikan

Pengembang juga diduga belum menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU), seperti:

 

Fasum makam

Taman dan ruang terbuka hijau

TPS

Area bermain anak

Jalan lingkungan standar

 

Padahal, kewajiban ini diatur tegas dalam:

Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU Perumahan

UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 dan 134

 

Ketiadaan fasum dan fasos jelas merugikan warga dan menunjukkan adanya indikasi pengembang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.

 

Jalan Lingkungan Rusak, Diduga Akibat Lalu Lintas Kendaraan Proyek

Jalan akses warga yang dilalui kendaraan pengangkut material terlihat retak dan berlubang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (2), pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib melakukan perbaikan.

 

 

Sampah Berserakan ke Lingkungan Warga

Sampah dari aktivitas proyek maupun penghuni awal berserakan dan mencemari lingkungan sekitar. Hal ini melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 dan Pasal 29.

 

 

Pengembang Seharusnya Dihentikan Sementara Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

Melihat rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah regulasi menyatakan bahwa pengembang harus dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh kewajiban lingkungan dan izin teknis dipenuhi.

 

Dasar-dasar hukumnya sebagai berikut:

1. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) – Pasal 76 ayat (2)

Sanksi administratif bagi pencemar lingkungan meliputi:

 

Teguran tertulis

Penghentian sementara kegiatan

Penghentian permanen

Pembekuan izin

Pencabutan izin

 

2. UU No. 1 Tahun 2011 – Pasal 134

 

Pengembang yang tidak menyediakan PSU dapat dikenai:

Sanksi administratif

Penghentian sementara pembangunan

Pembekuan izin

Pencabutan izin

 

3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

 

Jika bangunan tidak memenuhi konservasi air dan drainase, pemerintah daerah dapat menghentikan sementara kegiatan pembangunan.

 

4. OSS-RBA (PP No. 5 Tahun 2021)

 

Kegiatan usaha dapat diberhentikan sementara hingga persyaratan teknis dan perizinan dipenuhi.

 

Dengan demikian, kegiatan pembangunan dan pemasaran unit perumahan seharusnya tidak boleh dilanjutkan sebelum:

 

IPAL dibangun dan berfungsi,

 

Sumur resapan tersedia,

 

Fasum dan fasos disiapkan,

 

Sampah dikelola,

 

Jalan lingkungan diperbaiki,

 

Semua izin teknis dipenuhi.

 

Warga Berpotensi Melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

 

Warga sekitar telah menyampaikan keluhan dan mempertimbangkan untuk melapor ke:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi

Dinas PUPR Muaro Jambi

Dinas Perkim Muaro Jambi

Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat

 

Selain sanksi administrasi, warga juga dapat menempuh gugatan perdata maupun pelaporan pidana lingkungan jika pencemaran terus berlanjut.

 

FikiranRajat.id Akan Melayangkan Surat Konfirmasi 2 ke Pengembang

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi FikiranRajat.id akan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak pengembang dengan seluruh poin dugaan pelanggaran tersebut. Surat juga akan ditembuskan kepada instansi teknis pemerintah daerah untuk memastikan adanya tindak lanjut.

 

 

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan di Kabupaten Muaro Jambi. Pengembang tidak boleh hanya mengejar penjualan unit, tetapi wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, fasilitas umum, dan standar perizinan. Ketiadaan IPAL, minimnya fasum, dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

 

FikiranRajat.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan lanjutan bagi publik.

Pewarta : Abdul Muthalib S,H

Editor.     : Redaksi fikiranrajat.id

Sumber.  : Investigasi

Tags: BupatiDLH Muaro JambiMuaro JambiPencemaran lingkunganPenegak Perdapengembang perumahanPerizinanSatpol PP
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

29.10.2026
Berita

GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

29.10.2026
Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Next Post

Program Jaga Desa Gagal Total di Sarolangun

Maraknya Illegal Drilling di KM 51 Batanghari, PPWI Jambi Desak Polda Tindak Tegas Oknum Aparat

KORUPSI: PELAKUNYA ADALAH PENGKHIANAT BANGSA & NEGARA

Lukman Pengurus PPWI Jambi: 9 Desember Bukan Hanya Pidato, Korupsi Perizinan SDA Jambi Wajib Diakhiri!

Ketika Suara Publik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Diabaikan, Apa yang Harus Dilakukan?

Discussion about this post

Desember 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031 
« Nov   Jan »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah