• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tegalwangi Menuai Kontroversi

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tegalwangi Menuai Kontroversi

by admin
28.11.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Bogor – Ketegangan di tengah masyarakat Desa Tegalwangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memanas setelah pemerintah desa diduga mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan garapan eks HGU PT. PP Jasinga, Blok Citela, tanpa izin dari penggarap yang sah.

 

Pembangunan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu dan baru diketahui pada Jumat (28/11/2025) itu disebut tidak melalui proses musyawarah maupun pemberitahuan kepada penggarap lahan. Padahal, izin atau persetujuan dari pemilik atau penggarap yang sah merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.

 

Tanpa dokumen pelepasan hak (SPH), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar pasal pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, tindakan penyerobotan juga dapat dijerat dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

 

Kekecewaan Penggarap

Arman Yani, salah satu penggarap yang akrab disapa Osmon, mengaku kecewa berat. Ia baru mengetahui adanya pembangunan setelah mengecek lokasi dua hari kemudian, dan mendapati di lahannya tersebut telah dibuat pondasi keliling untuk bangunan.

 

“Lahan itu bukan tanah terlantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba datang lalu mendirikan bangunan,” tegas Kemad, Ketua LPKSM-YAPERMA sekaligus penerima kuasa dari penggarap, Jumat, 28 November 2025.

 

Melalui kuasa hukumnya, para penggarap mendesak Kepala Desa Tegalwangi, Jamalludin, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan hingga tercapai penyelesaian yang adil. Mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian materiil berupa tanaman produktif dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap.

 

“Penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi penggarap,” tambah Kemad.

 

Suara dari Jakarta

Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan dirinya amat menyayangkan sikap dan perilaku sewenang-wenang oknum aparat desa dan kelurahan di negeri ini yang kerap melakukan kezoliman terhadap masyarakatnya sendiri. “Kades dan lurah itu adalah pemimpin wilayah yang langsung bersentuhan atau berhadapan dengan rakyatnya. Apakah mereka nyaman hidup dan tinggal di desa tempat dia bertugas sementara ada warga yang tersakiti oleh kebijakannya yang buruk?” ujarnya sambil menambahkan bahwa semestinya kades dan atau lurah menjadi pembela masyarakat, pengayom dan pelindung dari segala masalah yang dihadapi rakyatnya.

 

“Bukan malah menjadi trouble-maker, sumber masalah yang menjadi duri di dalam masyarakatnya sendiri,” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan.

 

Untuk itu, lanjut tokoh pers nasional ini, inspektorat yang membawahi kades dan lurah bermasalah seperti Jamalludin di Desa Tegalwangi, Jasinga, Bogor, harus memberikan perhatian dan memproses yang bersangkutan agar tidak berlaku semau-gue dan merugikan rakyat desa/kelurahannya. “Saya berharap Inspektorat di Pemerintahan Kabupaten Bogor turun tangan memeriksa Kades Jamalludin, dan jika perlu dinon-aktifkan saja agar tidak merugikan rakyat desa yang berpotensi kehilangan sumber penghidupan akibat lahannya diserobot sesuka-hati sang kades,” tegas Wilson Lalengke.

 

Kasus ini, sebagaimana kasus serupa lainnya di berbagai tempat menjadi indikator pentingnya transparansi dan prosedur hukum dalam pengelolaan lahan desa. Sengketa yang muncul di Tegalwangi menjadi pengingat bahwa pembangunan harus selalu mengedepankan asas musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. (TIM/OPIK/Red)

Tags: BogorDesa TegalwangiJasingaKetua Umum PPWI Wilson lalengkeKoperasi Merah Putih
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Morocco's Top Police Chief Receives in Marrakech UN Police Adviser & Assistant Secretary-General for Rule of Law

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Gubernur Al Haris Dinilai Gagal Pulihkan Kerusakan Publik: Jalan Rusak, Jalan Khusus Mangkrak, dan Temuan BPK Tanggo Rajo Terabaikan

Bencana Besar Melanda Sumatera Barat, Relawan Jambi Buka Donasi: Bantuan Disalurkan Melalui Rekening Kurniawati Benzola

Ketua Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Inhil Desak Sidang Etik Terbuka untuk Hj. Darnawati: “Transparansi Adalah Harga Mati!”

Skandal Mutasi PNS Mantan Napi Narkotika: Gubernur Jambi Diduga Langgar UU ASN, Kepala BKPSDM Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen

Discussion about this post

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt   Des »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah