Jambi — Di tengah tuntutan publik agar pemerintah menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, Pemerintah Provinsi Jambi justru kembali didera skandal yang mencoreng wajah birokrasi. Mutasi seorang ASN mantan narapidana narkotika ke jabatan yang lebih tinggi membuka tabir dugaan penyimpangan serius dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
ASN Mantan Napi Justru Naik Level
ASN berinisial RPP, yang pernah bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Merangin, dimutasi Gubernur Jambi pada tahun 2021 ke Dinas PUPR Provinsi Jambi. Padahal rekam jejak RPP bukan sekadar cacat — tetapi tercela secara hukum.
RPP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena memiliki narkotika Golongan I, dan pada tahun 2015 dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp800 juta. Dengan latar belakang seperti itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat (4) sudah sangat jelas: ASN yang dipidana karena narkotika wajib diberhentikan tidak hormat. Titik.
Namun alih-alih diberhentikan, RPP justru diangkat ke level yang lebih tinggi.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur — ini adalah tamparan telak terhadap sistem meritokrasi dan akal sehat publik.
Dugaan Pemalsuan Surat untuk Menyelamatkan RPP
Skandal ini makin panas ketika terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Kepala BKPSDM Merangin. Sebuah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa RPP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau proses peradilan dikirim ke BKN Wilayah VII.
Padahal faktanya, RPP adalah mantan terpidana narkotika.
Pemalsuan dokumen negara bukan perkara ringan. Ini bukan kelalaian. Ini adalah kebohongan sistematis yang memperlihatkan ada “tangan-tangan kuat” yang ingin menyelamatkan RPP.
Pertanyaan publik pun menggelinding:
Siapa sebenarnya RPP hingga pejabat BKPSDM berani mempertaruhkan jabatan dan membohongi BKN demi dirinya?
Pemerhati Kebijakan: Ini Nepotisme Terang-Terangan
Pemerhati kebijakan, Wiranto B. Manalu, menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bukti suburnya praktik nepotisme di lingkungan Pemprov Jambi.
“Ini nepotisme telanjang. Mantan narapidana narkotika yang seharusnya dipecat justru dilindungi dan dinaikkan jabatan. Kemendagri wajib turun tangan dan menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jambi,” tegasnya.
Wiranto mendesak Kemendagri untuk:
1. Menjatuhkan sanksi administratif kepada Gubernur Jambi,
2. Memecat RPP secara tidak hormat, dan
3. Mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat oleh Kepala BKPSDM Merangin.
Birokrasi Jambi di Titik Nadir Integritas
Kasus ini bukan hanya soal satu ASN bernama RPP. Ini adalah cermin dari runtuhnya integritas birokrasi, bobroknya seleksi kebijakan, dan gagalnya sistem pengawasan.
Ketika mantan napi narkoba justru dihadiahi jabatan lebih tinggi, publik patut bertanya:
Masihkah Pemerintah Provinsi Jambi menghargai hukum?
Atau hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para “orang tertentu” kebal aturan?
Penulis : Abdul M
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post