Jambi — Kritik kepada Gubernur Al Haris kembali menguat. Kerusakan fasilitas umum yang semakin meluas, lambannya pembangunan jalan khusus batu bara yang dijanjikan sejak awal masa jabatan, serta temuan BPK mengenai proyek Tanggo Rajo yang tak kunjung dipulihkan menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan.
Dua periode pemerintahan berlalu, namun sejumlah persoalan besar yang menyangkut kepentingan publik tetap tidak memiliki penyelesaian nyata.
Jalan Rusak Parah, Pemerintah Dinilai Tak Berdaya Hadapi Transportir Batu Bara
Kerusakan jalan provinsi dan kabupaten di Jambi semakin parah akibat operasional truk batu bara. Hampir setiap hari, ribuan kendaraan tambang melintas melewati jalan umum. Dampaknya:
▪️Lebih dari 60% jalan provinsi rusak berat,
▪️Truk ODOL masih bebas beroperasi,
▪️Kemacetan bisa mencapai 5–12 jam,
▪️Korban kecelakaan terus meningkat,
▪️APBD provinsi terkuras untuk menambal jalan rusak yang sama setiap tahun.
Padahal aturan negara sudah jelas. Dalam PP No. 34 Tahun 2006 dan UU No. 22 Tahun 2009, perusahaan tambang diwajibkan:
Memperbaiki kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas mereka.
Namun dalam praktiknya, pemerintah provinsi dinilai tidak mampu menegakkan aturan tersebut, sehingga kerusakan terus berulang tanpa solusi.
Jalan Khusus Batu Bara: Janji yang Mangkrak dari HBA hingga Al Haris
Banyak yang menyebut bahwa solusi permanen untuk persoalan batu bara adalah jalan khusus batu bara, sehingga truk tambang tidak lagi melintasi jalan umum. Namun proyek ini justru menjadi janji berulang lintas gubernur:
▪️ Era HBA (2009–2015):
Wacana diluncurkan, pembebasan lahan tidak tuntas.
▪️Era Fachrori Umar:
Janji diulang, progres tetap nol.
▪️ Era Al Haris (2021–sekarang):
Dijadikan program unggulan, namun:
▪️konsorsium bermasalah,
▪️persoalan lahan tak selesai,
▪️pembangunan fisik tidak berjalan signifikan,
bahkan hingga kini jalan khusus belum bisa digunakan.
Akibatnya, truk batu bara tetap merusak jalan umum, sementara jalan khusus masih sebatas rencana.
Skandal Tanggo Rajo: Proyek Rp 2 Miliar Dibongkar Dua Hari Setelah Selesai
Persoalan lain yang turut menodai tata kelola pemerintahan adalah skandal pembongkaran proyek Tanggo Rajo (Blok A) pada 2021. Bangunan senilai Rp 2 miliar dibongkar hanya dua hari setelah selesai dikerjakan.
Pembongkaran tersebut:
▪️dilakukan tanpa kajian teknis,
▪️tidak berbasis rekomendasi resmi,
▪️merusak seluruh material fisik,
▪️menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 miliar,
▪️serta menunjukkan lemahnya perencanaan pembangunan.
Publik mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa proyek sebesar itu bisa dibongkar secepat itu tanpa landasan kuat.
Temuan BPK: Kerugian Negara Wajib Dipulihkan, Tapi… Pemerintah Diam
BPK kemudian melakukan audit dan mengeluarkan temuan resmi. Hasilnya menyebutkan:
▪️terjadi kesalahan fatal perencanaan,
▪️pembongkaran tidak sesuai SOP,
▪️fasilitas umum dirusak,
▪️kerugian negara wajib dipulihkan.
BPK memberikan rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari, sesuai UU No. 15 Tahun 2004.
Namun hingga kini:
▪️kerusakan Tanggo Rajo tidak dipulihkan,
▪️kerugian negara tidak dikembalikan,
▪️material proyek yang hancur tidak diganti,
▪️tidak ada pihak yang dimintai tanggung jawab,
▪️dan pemerintah provinsi tidak mengumumkan tindak lanjut resmi.
Dua periode pemerintahan berlalu, namun rekomendasi BPK tetap tidak dipatuhi.
Satu Pola Besar: Pembiaran, Tidak Tuntas, dan Tidak Patuh Aturan
Jika disatukan, ketiga persoalan besar ini menunjukkan pola yang sama:
1. Pemerintah tidak tegas menindak pelanggaran.
Transportir batu bara merusak jalan tanpa sanksi serius.
2. Pemerintah tidak mampu menyelesaikan program strategis.
Jalan khusus batu bara mangkrak lebih dari satu dekade.
3. Pemerintah tidak menaati temuan negara.
Rekomendasi BPK Tanggo Rajo dibiarkan mengendap.
4. Fasilitas umum menjadi korban.
5. Kerugian negara tidak dipulihkan.
Pola yang berulang ini membuat publik mempertanyakan arah kepemimpinan dan komitmen Gubernur Al Haris dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Publik Menunggu Sikap Tegas Gubernur
Selama kerusakan fasilitas umum tidak dipulihkan, jalan khusus batu bara tidak diselesaikan, dan temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka kritik terhadap kinerja Gubernur Al Haris akan terus mengalir.
Rakyat Jambi menunggu bukan janji baru, tetapi tindakan nyata.
Tindakan untuk memperbaiki jalan rusak, menyelesaikan jalan khusus batu bara, memulihkan Tanggo Rajo, dan mematuhi rekomendasi audit negara.
Karena tanpa tindakan itu, maka:
pemerintah dianggap gagal melindungi kepentingan publik dan integritas keuangan daerah.
Redaksi fikiranrajat.id




























Discussion about this post