Sarolangun, Jambi — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menunjukkan aksinya: menertibkan pondok-pondok kecil dan lahan garapan masyarakat. Bendera penertiban dikibarkan besar-besaran, seolah-olah persoalan perambahan hutan hanya dilakukan oleh rakyat kecil.
Namun di saat yang sama, fakta di lapangan menunjukkan ironi yang jauh lebih pahit:
ratusan hektare hutan produksi di wilayah Unit VIII Ilir Sarolangun bukan dikuasai masyarakat, melainkan oleh para pengusaha kebun, oknum pejabat, mantan pejabat, dan jaringan para pemodal.
Yang menjadi pertanyaan publik:
Mengapa Satgas PKH begitu garang ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi seolah kehilangan taring ketika berhadapan dengan para pengusaha dan pejabat? Ada apa sebenarnya?
Rakyat “Disikat”, Pengusaha dan Pejabat “Diselamatkan”?
Investigasi fikiranrajat.id menemukan bahwa perambahan besar-besaran di kawasan produksi Unit VIII Ilir sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur. Alat berat masuk, pembukaan lahan massif terjadi, hingga bibit sawit baru sudah ditanam rapi seperti kebun perusahaan.
Namun anehnya, tak ada satu pun tindakan penertiban terhadap pemilik modal yang menguasai lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang memiliki lahan kecil, ladang, bahkan pondok kecil untuk berteduh justru menjadi target operasi penertiban Satgas PKH.
“Mengapa Satgas hanya berani menertibkan rakyat kecil? Mengapa tidak menyentuh para pemilik modal yang jelas-jelas menguasai ratusan hektare hutan produksi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Alih Fungsi Hutan Terang-Benderang, Tapi Satgas Seolah Buta
Dari hasil dokumentasi tim lapangan fikiranrajat.id, terlihat:
bukaan lahan besar menggunakan ekskavator,
alih fungsi hutan menjadi kebun sawit baru di HPT,
pembukaan jalan tanah oleh pihak tertentu,
dan indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat serta pengusaha.
Namun Satgas PKH tetap memilih jalur “aman”: menertibkan masyarakat, bukan pemodal.
Padahal dalam berbagai rapat koordinasi, aturan sangat jelas:
siapa pun yang menguasai kawasan hutan secara ilegal harus ditindak—bukan hanya masyarakat kecil.
Satgas PKH Perlu Menjawab: Penegakan Hukum Selektif atau Pesanan?
Publik kini menuntut klarifikasi dari Satgas PKH.
Karena pola yang terjadi terlalu mencolok:
Rakyat kecil = ditertibkan tanpa kompromi
Pemodal besar = tidak tersentuh
Oknum pejabat = tak diusut
Hutan produksi yang rusak = tak jadi prioritas
Jika benar Satgas PKH hanya menindak yang lemah, sementara diam seribu bahasa terhadap yang kuat, maka ini bukan lagi penegakan hukum — ini ketidakadilan yang terang benderang.
Masyarakat Menunggu Jawaban: Ada Kepentingan Besar di Balik Pembiaran Ini?
Kasus perambahan besar di Unit VIII Ilir Sarolangun bukan isu kecil.
Ini menyangkut:
kerusakan hutan negara,
kerugian negara,
potensi praktik korupsi,
dan dugaan permainan oknum berpengaruh.
Satgas PKH memiliki tugas negara, bukan tugas untuk menertibkan rakyat sambil tutup mata pada para penguasa lahan ilegal.
FikiranRajat.id akan terus mengawal dan menyampaikan fakta yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa yang sebenarnya menikmati hutan produksi di Sarolangun.
Catatan Redaksi fikiranrajat.id
Oleh : Abdul Muthalib, SH
Jurnalis & Pemerhati Hukum

























Discussion about this post