Jambi – Kamis, 20 November 2025. Ratusan masyarakat Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar Musyawarah Desa akbar yang dihadiri Kepala Desa Tarikan Amin beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, para ulama, tetua tengganai, cendekiawan, serta seluruh unsur masyarakat. Agenda utama: menolak penggunaan SK TOL 358/1992 dan SK TOL 13/1997 yang selama ini dijadikan dasar oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan ilegal (pungli) dan pemortalan jalan desa.
Masyarakat secara bulat menuntut agar kedua SK tersebut dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah pusat, mengingat sudah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan telah berkali-kali dipakai sebagai alat pemerasan terhadap warga.
Musyawarah Memanas: Warga Minta Kepastian Hukum Setelah 6 Tahun Terzalimi
Musyawarah desa ini merupakan buntut dari berlarut-larutnya kasus pungutan jalan oleh oknum yang diduga berinisial A.S dan kawan-kawan, yang telah berlangsung selama enam tahun. Warga merasa resah karena aktivitas pemortalan jalan dan pungutan paksa terus terjadi, bahkan dilakukan kepada warga yang tinggal di RT 01 Desa Tarikan.
Dalam forum tersebut, masyarakat meminta penegak hukum segera bertindak dan memberikan kepastian atas laporan polisi yang telah mereka ajukan.
KADES AMIN: “Kami Sudah Muak! SK Itu Tidak Sah, Tidak Berkekuatan Hukum Tetap!”
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tarikan Amin menegaskan bahwa masyarakat sudah sangat dirugikan oleh tindakan oknum yang mengatasnamakan SK TOL untuk meraup keuntungan pribadi.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat Desa Tarikan untuk bersatu menolak SK TOL 358/1992 dan SK TOL 13/1997 yang dipakai oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungli jalan bertahun-tahun. Kami sudah muak dengan ulah oknum-oknum ini!”
Amin juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali telah menegaskan bahwa kedua SK tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak sah digunakan sebagai dasar klaim tanah atau pungutan apa pun.
Dalam kesempatan itu, Kades Amin meminta POLDA Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga, tanpa tebang pilih dan sesuai prinsip “hukum sama bagi semua”.
Ia juga menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SK TOL 358/1992 dan SK TOL 13/1997, karena terbukti telah digunakan sebagai alat mafia tanah.
Desakan Warga: “Tangkap A.S!”
Dalam forum yang tegang tapi tertib itu, Kades Amin juga secara tegas mendesak aparat untuk melakukan penindakan:
“Tangkap A.S! Dia sudah membuat Desa Tarikan tidak kondusif. Tindakan premanisme harus dihentikan sebelum desa ini semakin tidak aman.”
Seruan tersebut sontak mendapat tepuk tangan dan dukungan dari seluruh peserta musyawarah.
Suwardi: “Ini Perjuangan Demi Keadilan Masyarakat Tarikan!”
Suwardi, warga yang berani membuat laporan ke Polda Jambi demi memerangi pungli, mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa.
“Ini bentuk perjuangan kami. Bertahun-tahun masyarakat Desa Tarikan dizalimi dan dipaksa membayar pungli. Kami berterima kasih kepada Datuk Kades Amin yang menyatukan kami. Kami hanya ingin keadilan,” tegas Suwardi.
Ia juga berharap Kapolda Jambi dan Kapolri segera menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.
Harapan Akhir: Pemerintah Harus Turun Tangan Sebelum Konflik Meluas
Dalam wawancara bersama wartawan, Kades Amin menegaskan bahwa masyarakat hanya ingin kembali hidup aman dan tentram, tanpa intimidasi dan pungli.
“Kami memohon aparat kepolisian dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria, segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai berkepanjangan dan memicu konflik horizontal,” ujarnya.
Musyawarah desa berlangsung aman, tertib, dan ditutup dengan kesepakatan bulat:
Desa Tarikan menolak SK TOL, menolak pungli, dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
pewarta : Sari Yanti
editor. : Redaksi fikiranrajat
Sumber. : Pablo



























Discussion about this post