Sarolangun – Penanganan dugaan penyimpangan dana konvensasi plasma sawit dari PT APTP ke BUMDes tiga desa kembali memanas. Nasrun, Direktur CV Lubuk Muara Rantau, selaku pihak ketiga penerima sekaligus penyalur dana, resmi dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik sebagai tindak lanjut pemeriksaan.
Pemanggilan kedua ini menandakan bahwa polisi mulai menelusuri secara lebih dalam alur uang kompensasi yang diduga tidak jelas pertanggungjawabannya setelah melewati pihak-pihak tertentu, termasuk oknum perangkat desa.
DANA PLASMA DIPERTANYAKAN: DARI PT APTP → CV LUBUK MUARA RANTAU → KADES 3 DESA → BUMDes
Informasi yang diterima redaksi menyebut aliran dana konvensasi plasma sawit berlangsung melalui pola berikut:
1. PT APTP menyerahkan dana kompensasi,
2. Dana diteruskan kepada CV Lubuk Muara Rantau (pihak ketiga),
3. Dana kemudian disalurkan melalui kepala desa 3 desa,
4. Baru kemudian masuk ke BUMDes masing-masing desa.
Namun dalam praktiknya, warga mempertanyakan:
❗ Apakah seluruh dana benar-benar masuk ke rekening BUMDes?
❗ Apakah ada potongan, pengurangan, atau penyimpangan di tengah jalan?
❗ Mengapa realisasi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat plasma?
💰Bendahara Bumdes M.Sya’i sebut Uang Plama sawit PT.APTP masuk hanya satu kali senilai Rp. 33 700.000 hasil dari 90.ha lahan milik desa (Hanya satu bulan pada tahun 2020) ke rekening Resmi Milik Bumdes Rantau Tenang Distinasi
Seterusnya hingga tahun 2025 hasil Sawit plasma Bumdes Desa Rantau Tenang Distinasi
Bukti: Terlampir
🚨 PEMANGGILAN KEDUA: TANDA KASUS MASUK BABAK SERIUS
Pemanggilan kedua terhadap Nasrun menegaskan bahwa penyidik menilai keterangannya belum lengkap, atau ada informasi yang harus dipertanggungjawabkan lebih jauh.
Pihak penyidik disebut tengah mendalami:
Besaran dana kompensasi yang diterima CV Lubuk Muara Rantau,
Mekanisme transfer ke kades tiga desa,
Akumulasi dana yang seharusnya diterima BUMDes,
Bukti administrasi dan dokumen pertanggungjawaban,
Peran tiap individu dalam pengelolaan dana plasma.
Sumber internal menyebut, penyidik mulai mengarah ke penelusuran aliran dana (tracking money).
⚠️ WARGA GERAM: “DIMANA UANG PLASMA KAMI?”
Warga dari tiga desa yang menjadi penerima manfaat plasma sawit menuntut transparansi.
“Penghasilannya besar, plasma jalan, tapi dana kompensasi hilang entah ke mana. Sekarang kami baru tahu lewat BUMDes pun diduga tidak jelas,” ujar warga yang mengikuti perkembangan kasus.
“Kalau dipanggil dua kali, artinya ini serius. Kami mau uang masyarakat dikembalikan!”
Sebagian warga menilai pemanggilan ini adalah langkah penting untuk mengungkap siapa sebenarnya yang menikmati dana tersebut.
⁉️ APAKAH AKAN ADA TERSANGKA?
Dengan pemanggilan kedua ini, publik mulai mempertanyakan:
Apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat?
Apakah proses “penyaluran dana plasma” selama ini memang dimonopoli pihak tertentu?
Apakah kades dan BUMDes benar mengetahui jumlah dana yang masuk?
Kasus ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat tiga desa yang bergantung pada plasma sawit.
🟥 KESIMPULAN BREAKING NEWS
✍️ Nasrun, Direktur CV Lubuk Muara Rantau, dipanggil untuk kedua kali
✍️ Kasus melibatkan dana kompensasi plasma sawit PT APTP
✍️ Dana masuk melalui pihak ketiga → kades → BUMDes
✍️ Publik mendesak pengungkapan aliran dana secara penuh
✍️ Warga menanti langkah tegas penyidik, termasuk kemungkinan penetapan tersangka
Pewarta : Abdul
Editor. : Redaksi fikiranrajat
Sumber. : Tim Investigasi

























Discussion about this post