SUMSEL – Kamis, 20 November 2025. Proses hukum terhadap oknum anggota Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, terus bergulir. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bersama anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, hari ini menjalani pemeriksaan resmi oleh Penyidik Bidpropam Polda Sumatera Selatan terkait dua laporan yang mereka ajukan pada Februari 2025 lalu.
Dua laporan tersebut kini menunjukkan perkembangan signifikan.
1. Kasus Caci-Maki Terhadap Ketum PPWI Siap Naik Sidang Etik
Penyidik Bidpropam memastikan bahwa laporan terkait tindakan tidak bermoral AKP Taufik Ismail—yang diduga mencaci-maki Wilson Lalengke melalui telepon—telah dirampungkan dan siap dilimpahkan ke persidangan Etik Polri di Polda Sumsel.
Wilson menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mencoreng martabat institusi Polri jika dibiarkan tanpa sanksi.
2. Kasus Pemerasan Rp75 Juta Masuk Tahap Perampungan Berkas
Kasus kedua, yakni dugaan permintaan uang atau pemerasan sebesar Rp75 juta yang dilakukan AKP Taufik Ismail terhadap Hanjono Susanto, juga menunjukkan progres. Setelah pengambilan keterangan dari Wilson Lalengke sebagai pelapor dan Hanjono sebagai korban, penyidik mulai merapikan dan menyelesaikan berkas perkara untuk menuju tahap penindakan selanjutnya.
Hanjono menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian langsung akibat perbuatan oknum tersebut, dan berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi.
PPWI: Kawal Proses Hukum, Jangan Ada Perlindungan Terhadap Pelaku
PPWI mengajak seluruh masyarakat, insan pers, dan lembaga hukum untuk mengawal proses hukum ini secara ketat, mengingat kasus tersebut melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kita kawal sampai selesai,” tegas Wilson.
TIM PPWI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung perjuangan penegakan hukum dan keadilan.
TIMRED























Discussion about this post