Sarolangun, Jambi — Desa Rantau Tenang kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat Pejoeang Keadilan (AMPK) mengungkap dugaan korupsi dana desa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Kapolres Sarolangun dan memuat sederet temuan mencengangkan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Mark Up, Proyek Fiktif, dan Pekerjaan Asal Jadi
AMPK menduga adanya praktik mark up dan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik desa, di antaranya:
Rehab Polindes
Pembangunan sumur bor
Jalan rabat beton
Pembangunan jalan usaha tani
Selain itu, pengadaan bibit dan obat-obatan, serta dana penanggulangan bencana juga diduga kuat mengandung unsur proyek fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.
Dana Plasma Sawit Raib? Potensi Kerugian Ditaksir Capai Rp 2 Miliar
Tak berhenti di situ, dugaan penyimpangan lain ikut mencuat. Berdasarkan dokumen dan keterangan warga, sejak tahun 2020 Desa Rantau Tenang memiliki kerja sama bagi hasil kelapa sawit plasma dengan PT Agrindo Panca Tunggal (60% perusahaan, 40% masyarakat).
Dana 40% mestinya disetorkan setiap bulan ke BUMDes. Namun fakta yang terungkap:
Bendahara BUMDes hanya pernah menerima satu kali transfer, yaitu Rp 33 juta.
PT Agrindo mengonfirmasi bahwa dana 40% dikirim secara rutin melalui CV Lubuk Muara Rantau.
Pihak CV menyebut dana tersebut setiap bulan diambil langsung oleh Kades dan Ketua BUMDes.
Jika dihitung sejak 2020 hingga 2025, potensi dana yang tidak masuk ke BUMDes diperkirakan melampaui Rp 2 miliar.
Warga Bongkar Mandegnya Laporan 3 Tahun
Kepada redaksi fikiranrajat.id, Saparudin selaku pelapor mengungkapkan bahwa masyarakat sudah melaporkan dugaan korupsi ini sejak tiga tahun lalu, namun belum ada perkembangan berarti.
“Sudah 3 tahun kami melaporkan ini, tapi belum ada perkembangan. Kami atas nama masyarakat desa, lebih dari 200 orang yang bertanda tangan di surat pengaduan,” ungkapnya.
Menurut Saparudin, warga bahkan sempat menggunakan jasa pengacara untuk melaporkan kasus ini ke Kejari dan Polres Sarolangun. Namun pengacara tersebut hanya menemukan indikasi kerugian Rp 7 juta—temuan yang kemudian ditolak warga karena dianggap jauh dari fakta lapangan. Pengacara tersebut kini telah meninggal dunia.
Inspektorat Dinilai Aneh: Temuan Hanya 7,5 Juta?
Saparudin mempertanyakan klaim Inspektorat Sarolangun yang menyebut hanya terdapat temuan Rp 7,5 juta, sementara:
Lebih dari 200 warga menandatangani laporan.
Ada bukti petunjuk, saksi, dan dokumen yang dilampirkan masyarakat.
Pelapor menyatakan tidak pernah dipanggil atau diperiksa Inspektorat.
“Aneh kalau inspektorat bilang cuma 7,5 juta sementara kami pelapor belum pernah dipanggil. Aneh sekali!” tegasnya.
Harapan Masyarakat
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Sarolangun maupun instansi terkait lainnya, segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan APBDes dan dana plasma sawit tersebut.
Catatan redaksi : kasus dana desa dikabupaten sarolangun dalam 5 tahun terakhir sulit dijelaskan meski KPK RI dan Kejagung RI teriak soal koruptor di panggung terdengar lantang namun O besar orientasi lapangan, ditambah Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten sarolangun tidak berfungsi bahkan kuat dugaan sebagai aktor memuluskan laporan fiktif pada aplikasi Om- Spam serta Siskaudes didasari oleh laporan desa pelawan dipeti es kan oleh kejari sarolangun [pindah/janjikan pekerjaan kembali] dan Audit inspektorat yang tak kunjung keluar
Pewarta: Abdul
Editor : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber.: Investigasi Lapangan & Wawancara Warga


























Discussion about this post