Sarolangun — Pernyataan Bupati Sarolangun, H. Hurmin, bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi kembali memantik reaksi keras dari publik. Alih-alih meningkatkan kepercayaan, statemen itu justru dinilai sebagai retorika tahunan yang tidak sejalan dengan maraknya dugaan korupsi di wilayah tersebut, baik di tingkat desa maupun di organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat membuka Sosialisasi Peraturan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati pada Kamis (6/11/2025), H. Hurmin menyampaikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun, berbagai pihak menilai pernyataan tersebut hanya manis di podium, pahit di lapangan.
Abdul Muthalib S.H Jurnalis & Pemerhati hukum menanggapi keras:
“Statemen Bupati membuat perut saya mulas. Tahun demi tahun strategi preventif terus dijadikan bahan pidato, tapi korupsi di Sarolangun makin merajalela. Kapan mau sadar bahwa korupsi harus ditindak tegas, bukan hanya dicegah?”
Menurutnya, tidak ada kepala desa yang buta hukum. Aturan sudah sangat jelas. Namun pembinaan justru sering dipakai sebagai kedok untuk memainkan celah dan menipu masyarakat demi kepentingan oknum tertentu.
Puluhan Laporan Korupsi Mengendap
Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), ADD, BKBK, PAD, hingga bagi hasil plasma terus mengalir ke aparat. Namun penyelesaiannya cenderung berjalan lamban dan tidak transparan.
Bahkan, praktik dugaan korupsi di OPD Kabupaten Sarolangun dinilai terstruktur dan masif.
Dugaan Permainan di Dinas PMD: Data Fiktif Naik ke Aplikasi
Sumber masyarakat juga mengungkap dugaan kuat keterlibatan oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Modus yang disorot adalah penguploud-an data fiktif pada aplikasi OM-SPAM, di mana:
kegiatan desa yang belum dibangun,
diinput seolah sudah selesai,
untuk memperlancar pencairan dana,
meski pekerjaan fisiknya belum ada di lapangan.
Jika benar, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada kerugian negara.
“Inilah realita yang membuat kami muak. Bagaimana bisa bicara anti korupsi, sementara ada dugaan pengaturan data fiktif di OPD sendiri? Ini bukan lagi sekadar pelanggaran adminstrasi, tapi potensi tindak pidana.”
“Retorika tak cukup, penindakan harus nyata
Masyarakat mendesak Bupati Sarolangun untuk berhenti mengulang janji lama tanpa aksi nyata.
“Stop beretorika. Tunjukkan keberanian menindak, bukan hanya bersosialisasi. Publik ingin melihat tindakan tegas, bukan seminar pencegahan.”
Pertanyaan Pahit yang Harus Dijawab:
1. Mengapa tidak ada satu pun kasus yang berujung ke proses hukum?
2. Mengapa setiap laporan publik seolah hilang setelah masuk ke Inspektorat?
3. Mengapa tidak ada transparansi daftar kasus dan tindak lanjutnya?
4. Mengapa audit investigatif hampir tidak pernah keluar?
5. Apa sebenarnya yang terjadi di dalam lembaga ini?
Publik berhak bertanya. Dan sekarang publik menuntut jawaban.
Apakah Inspektorat masih berfungsi, atau sudah lama “mati suri” sebagai lembaga pengawasan?
Karena faktanya, dari puluhan laporan dugaan korupsi dana desa yang disampaikan masyarakat—dari DD, ADD, BKBK, hingga BUMDes—hampir tidak ada satupun yang diantarkan Inspektorat ke pintu penegak hukum. Semua berhenti di satu titik: Inspektorat. Dan di titik itulah semua laporan tenggelam, membusuk, dan hilang tanpa suara.
Warga kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk benar-benar menindak setiap bentuk korupsi, baik yang terjadi di desa, OPD, maupun internal Dinas PMD sendiri.
Pewarta : Ricky
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post