Maro Sebo Jambi — Sebuah kasus yang menimpa seorang Wadanru satpam bernama Albert di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi buah bibir publik. Kasusnya penuh kejanggalan: ditahan tanpa surat penangkapan, diperiksa hingga tengah malam tanpa konsumsi, dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal, sementara pihak yang memberi perintah dan menerima uang justru aman.
Liputan investigasi FikiranRajat.id menemukan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa rekrutmen satpam, melainkan ada indikasi kuat kriminalisasi, penyidikan tidak proporsional, hingga potensi konflik kepentingan pada aparat penegak hukum.
1. Albert: Wadanru Bawahan yang Menjalankan Perintah Atasan
Albert bukan calo, bukan broker, bukan pencari untung. Ia adalah Wadanru (Wakil Komandan Regu) di perusahaan outsourcing pengamanan PT Yakin Andalas Perkasa, dan berada langsung dalam komando pimpinan perusahaan.
Menurut Albert, ia diperintahkan oleh HRD perusahaan bernama Davit untuk merekrut calon satpam dengan syarat biaya administrasi Rp5 juta. Uang itu disebut untuk:
pakaian dinas satpam,
biaya pendidikan dasar (Ditsar),
dan kebutuhan rekrut lainnya.
Albert menjalankan perintah sebagai bawahan.
“Tugas saya hanya menjalankan instruksi perusahaan. Saya tidak menikmati uang itu. Semuanya saya setor ke HRD.” – Albert
Calon satpam tersebut benar-benar bekerja di lokasi Candi Muaro Jambi selama 8 hari.
Namun setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan, calon satpam tersebut justru melaporkan Albert, bukan HRD yang memerintah dan menerima uang.
2. Penangkapan Tanpa Surat, Pemeriksaan Tengah Malam Tanpa Makan Minum
Menurut kesaksian Albert, ia dijemput polisi di rumah tanpa surat penangkapan.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Muaro Sebo dan:
diperiksa hingga tengah malam,
tidak diberi makan atau minum,
dipulangkan dengan surat pemanggilan yang justru baru diberikan setelah pemeriksaan.
Padahal menurut KUHAP:
penangkapan harus dengan surat,
pemeriksaan harus menghormati hak tersangka,
pemanggilan harus sebelum pemeriksaan, bukan setelahnya.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa prosedur hukum telah diabaikan.
3. Bukti Chat WhatsApp Mengungkap Perintah dan Aliran Uang ke HRD
FikiranRajat.id mendapatkan salinan percakapan WhatsApp antara Albert dan HRD. Percakapan ini menunjukkan fakta-fakta kunci:
(1) Albert menanyakan berkali-kali kemana uang harus ditransfer
Contoh:
“TF ke mana Ndan dana ini… mau di-TF orangnya?”
HRD menjawab dengan memberi nomor tujuan transfer.
(2) HRD mengakui uang itu “dipakai” olehnya
Dalam chat, HRD menyebut:
“Maksudnya kan duit Firman 4 juta, Yadi 2 juta… Yo maksudnya kan duit itu lah kepake sy.”
Pengakuan ini menjelaskan bahwa uang-uang tersebut digunakan oleh HRD, bukan oleh Albert.
(3) HRD panik ketika diminta pertanggungjawaban
Saat tekanan mulai muncul, HRD mengirim chat:
“Tolong jangan buat ricuh, saya sudah sakit kepala di sini.”
Terlihat jelas HRD adalah pihak yang mengatur alur uang, bukan Albert.
4. Bukti Transfer: Rp4.900.000 Langsung ke Nomor yang Ditetapkan HRD
Bukti transaksi menunjukkan:
Albert mengirim Rp4.900.000 melalui aplikasi DANA,
ke nomor yang diberikan HRD,
lengkap dengan invoice dan nomor referensi.
Tidak ada satu pun bukti bahwa Albert menggunakan uang tersebut untuk dirinya.
Arus uang 100% mengalir ke HRD.
5. Perusahaan Mempekerjakan Satpam Tanpa Sertifikat Ditsar — Kapolsek Justru Menepis
Ketika wartawan menyinggung pelanggaran perusahaan yang mempekerjakan satpam tanpa sertifikat Ditsar, Kapolsek Muaro Sebo Iptu Jefri Simamora justru menjawab:
“Banyak perusahaan yang tidak lengkap.”
Ia bahkan mengklaim perusahaan tersebut bekerja sama dengan Polda Jambi.
Pernyataan ini mengundang tanda tanya besar:
Mengapa pelanggaran dasar profesi satpam ditoleransi?
Mengapa perusahaan yang memerintah dan menerima setoran tidak diperiksa ataupun ditahan?
6. Kapolsek Mengancam Wartawan: “Kamu Juga Nanti Diperiksa”
Saat wartawan FikiranRajat.id terus menggali data dan menanyakan objektivitas penyidikan, Kapolsek mengeluarkan ucapan bernada intimidatif:
“Kamu juga nanti diperiksa.”
“Sudah 5 [lima] LSM yang mengurus albert mundur semua, begitu juga media (wartawan), kalau mau maju silakan majulah, Ujar kapolsek kepada awak media fikiranrajat.id
Sikap ini tidak pantas, tidak profesional, dan tidak sesuai etika kepolisian.
Kapolsek seharusnya paham bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
7. Setelah Ditunjukkan Bukti Transfer & Chat, Sikap Kapolsek Berubah
Ketika wartawan mengirim bukti chat dan bukti transfer yang menunjukkan aliran uang ke HRD, barulah Kapolsek menuliskan:
“Kita tidak bela siapa pun… Datang saja ke Polsek, nanti Reskrim jelaskan.”
Namun hingga berita ini ditulis:
HRD Davit belum dipanggil,
perusahaan tidak diperiksa,
tetapi Albert tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
8. Tiga Laporan ke Polsek — Namun Hanya Albert yang Ditahan
Kapolsek menyebut ada “tiga pelapor”.
Namun lagi-lagi, hanya satu nama yang disasar: Albert.
Padahal:
yang memberi perintah rekrutmen: HRD,
yang menerima uang: HRD,
yang mempekerjakan satpam tanpa Ditsar: Perusahaan,
yang menghentikan sepihak pekerja setelah 8 hari: Perusahaan,
yang memegang kendali arus uang: HRD.
Tetapi justru Albert—seorang bawahan—yang dipenjara.
9. Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam percakapan dengan wartawan, Kapolsek mengakui bahwa dirinya juga menanam saham pada proyek yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan outsourcing tersebut.
Hal ini secara etis berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
10. Kesimpulan Investigatif: Ada Indikasi Kuat Kriminalisasi Bawahan
Dari seluruh temuan, FikiranRajat.id menyimpulkan terdapat sejumlah kejanggalan serius:
Penangkapan tanpa surat.
Pemeriksaan melanggar prosedur.
HRD pemberi perintah tidak diperiksa.
HRD penerima uang tidak disentuh hukum.
Perusahaan mempekerjakan satpam tanpa Ditsar, tetapi dilindungi.
Aliran uang terbukti mengarah ke HRD.
Albert hanya perantara perintah.
Kapolsek mengeluarkan ancaman terhadap wartawan.
Dugaan konflik kepentingan muncul.
Semua pola ini mengarah pada dugaan bahwa Albert dikorbankan, sementara pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru aman.
Pewarta : Abdul
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Investigasi

























Discussion about this post