Palembang— Kenaikan tarif tol yang diberlakukan pada ruas Palembang–Lampung ini dinilai janggal karena dilakukan justru saat kondisi jalan berada pada titik terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan regulasi BPJT, setiap pengelola wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi:
Kondisi jalan harus mulus dan bebas lubang,
Drainase berfungsi,
Penerangan dan marka harus jelas,
Tidak boleh ada genangan,
Tidak boleh ada gelombang ekstrem,
Pekerjaan konstruksi tidak boleh mengancam keselamatan pengguna tol.
Namun, apa yang terlihat di lapangan justru berkebalikan. Foto-foto yang didapat FikiranRajat.id memperlihatkan:
Permukaan jalan bergelombang ekstrem,
Banyak titik lubang dalam yang membahayakan kendaraan kecil maupun besar,
Proyek tambal-sulam yang tidak rapi,
Drainase buruk menyebabkan air tergenang,
Barrier beton retak dan miring,
Penyempitan jalur panjang, menyebabkan antrean saat jam ramai.
Kondisi tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran SPM, yang sejatinya dapat dikenai sanksi administrasi sampai penghentian sementara penarikan tarif.
Beban Ekonomi Meningkat, Pengguna Merasa Tertipu
Dengan tarif baru yang mencapai ±Rp 550.000 sekali perjalanan, pengemudi truk dan kendaraan pribadi menilai bahwa biaya operasional meningkat drastis, sementara kondisi jalan justru mengancam:
Risiko ban pecah,
Kerusakan suspensi,
Konsumsi bahan bakar meningkat karena jalan bergelombang,
Waktu tempuh lebih lama.
“Jalan kayak offroad, tapi bayar kayak jalan kelas dunia,” keluh salah satu sopir ekspedisi.
Pengamat Infrastruktur: “Tidak Layak Tarif Naik dalam Kondisi Ini”
Seorang pemerhati transportasi dan infrastruktur yang dimintai tanggapan oleh FikiranRajat.id menyatakan bahwa kenaikan tarif tol dalam kondisi kerusakan parah adalah tidak etis dan tidak layak secara hukum.
“Jika SPM tidak terpenuhi, harusnya tarif ditangguhkan atau diturunkan. Pemerintah berhak turun tangan menegur bahkan menghentikan penarikan tarif sampai jalan diperbaiki,” ujarnya.
Desakan kepada BPJT dan Kementerian PUPR
Masyarakat meminta BPJT serta Kementerian PUPR mengambil langkah cepat, di antaranya:
1. Audit kondisi fisik jalan tol Palembang–Lampung,
2. Evaluasi kinerja pengelola PT Waskita Sriwijaya Tol,
3. Menunda atau membatalkan kenaikan tarif,
4. Memperbaiki titik-titik kritis secara permanen, bukan tambal-sulam,
5. Memberikan transparansi jadwal perbaikan dan batas waktu penyelesaian.
Tanpa langkah tegas, publik menilai bahwa pengelola telah menjual layanan yang tidak sesuai, sementara pungutan tarif terus diberlakukan tanpa memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Pewarta. : Abdul Muthalib S,H
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : Investigasi

























Discussion about this post