Sarolangun – Skandal dana plasma sawit di Desa Rantau Tenang memasuki babak baru yang semakin gelap. Seorang pihak ketiga bernama Nasrun, Direktur CV. Lubuk Muaro Rantau (LMR), akhirnya mengakui bahwa dana plasma dari PT APTP tidak pernah masuk ke rekening resmi BUMDes, melainkan langsung disalurkan melalui dirinya.
Lebih mengejutkan lagi, Nasrun mengakui bahwa tiap bulannya ia memotong 10 persen dari seluruh dana hasil plasma tiga desa tersebut sebelum sisa uang diserahkan kepada oknum kepala desa dan ketua BUMDes.
“Iya, ada potongan 10 persen. Itu fee perantara. BUMDes tiga desa minta kami jadi perpanjangan tangan ke perusahaan,” ujar Nasrun saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini membuka tabir aliran dana gelap yang selama ini diduga menjadi penyebab mandeknya realisasi dana plasma untuk masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, warga tidak menerima satu rupiah pun manfaat dari dana kebun sawit tersebut.
Menurut Nasrun, tiga BUMDes—Rantau Tenang, Lubuk Sepuh, dan Muaro Danau—menyerahkan penuh urusan pembayaran dana plasma tersebut kepada dirinya dengan alasan karena Ketiga Bumdes tidak memiliki Payung hukum untuk menerima langsung dana dari PT. APTP, Ia menyebutkan bahwa Perusahaan minta Perantara yang berbadan hukum untuk mengalihkan pembayaran dana plasma tsb.
Lebih lanjut Nasrun (Direktur CV. LMR) menyatakan tidak mengetahui persis jumlah atau hasil sawit plasma tiap bulannya yang diterima dari PT. APTP,
“Saya ada bukti Akta Notaris, yang jelas data sudah saya serahkan kepihak polres sarolangun dan kami sudah diperiksa termasuk pihak perusahaan maupun kades Arpan., Ungkap Nasrun.
Namun mekanisme ini justru menjadi pintu masuk penyimpangan. Dana yang seharusnya menjadi pendapatan desa tidak pernah masuk pembukuan, tidak dicatat dalam APBDes, dan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.
Aliran dana yang terjadi justru:
PT APTP → CV. Lubuk Muaro Rantau (Nasrun) → Potongan 10% → Kades Arpan & Ketua BUMDes → Dana hilang
Tidak satupun bukti bahwa uang tersebut masuk sebagai pendapatan resmi desa.
Pengakuan Nasrun semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi:
– Korupsi (Pasal 3 & 8 UU Tipikor)
– Penggelapan dana negara (Pasal 372 KUHP)
– Turut serta dalam tipikor (Pasal 55 KUHP)
– Penerimaan fee ilegal (Pasal 12 UU Tipikor)
Masyarakat menilai praktik ini adalah bentuk pembegalan dana plasma yang seharusnya menjadi hak desa dan warga.
Warga kini mendesak Polres Sarolangun dan Polda Jambi untuk segera:
1. Menetapkan tersangka
2. Menyita dokumen pembayaran PT APTP
3. Memeriksa Nasrun, Kades Arpan, Ketua BUMDes
4. Mengajukan audit kerugian negara ke BPKP
5. Melakukan gelar perkara tipikor
Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan penyimpangan. Ini adalah skema korupsi sistematis, di mana dana plasma desa dipotong, dialihkan, diserahkan tanpa pencatatan, lalu hilang tanpa jejak di tangan oknum.
Fakta-fakta ini sudah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sampai berita ini diterbitkan , Kades Desa Rantau Tenang [Arpan] tidak dapat berkomentar banyak ia menjelaskan bahwa beliau sudah diperiksa dan sedang menunggu hasilnya.
“Maaf bg ,kami sudah di proses di pihak kepolisian , kami jugo nunggu hasil nyo.terang kades
Pewarta ; Abdul Mutholib. S,H
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. ; Investigasi























Discussion about this post