Sarolangun – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bantuan Provinsi, serta Dana BUMDes di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, terus menjadi sorotan publik. Setelah melalui proses panjang pengaduan masyarakat, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun kini resmi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu pertama kali dilayangkan oleh masyarakat Desa Rantau Tenang, Saparudin dkk, ke Polda Jambi pada 14 Februari 2025. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Sarolangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi ini diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/911/VIII/2025/Reskrim, tertanggal Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosi Adriansyah, S.I.K.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2024, termasuk dana BUMDes, Dana P2DK, dan Dana Bantuan Provinsi (BKBK) yang diduga tidak transparan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk perangkat desa, pengelola BUMDes, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Berdasarkan hasil penyelidikan yang tertera dalam SP2HP, penyidik Polres Sarolangun telah memeriksa sejumlah pihak antara lain:
Subaini bin Hasan Yamin (alm)
Saparudin bin Sarpaini
M. Syafii bin Ajiis
Manajer PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa
Direktur CV. Lubuk Muara Rantau
Ira Kuswani binti Hudri
Arpan (Kepala Desa Rantau Tenang)
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes Nasrun, sebagaimana diakui oleh keduanya kepada media ini. Penyidik pun telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah kegiatan desa yang dilaporkan masyarakat.
“Kami sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, semua dokumen sudah kami serahkan,” ungkap Kades Arpan kepada media FikiranRajat.id saat dikonfirmasi.
Laporan Masyarakat Disertai Bukti Lengkap
Laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Pejoeang Keadilan (AMPK) Desa Rantau Tenang yang ditujukan kepada Kapolres Sarolangun, Bupati Sarolangun, Inspektorat Daerah, dan Dinas PMD Sarolangun, turut melampirkan berbagai data kegiatan, rincian anggaran, dan foto-foto lapangan.
Dalam laporan setebal 13 halaman tersebut, AMPK menyoroti sejumlah kegiatan fisik desa yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran dan hasil realisasi di lapangan.
Beberapa temuan penting antara lain:
Rehab Gedung Polindes tahun 2023 senilai Rp 329.134.000, disebut tidak selesai sesuai RAB.
Rehab Jembatan Gantung RT 08 senilai Rp 314.814.000, dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan.
Pembangunan Sumur Bor (2020–2024) sebanyak 9 unit, sebagian tidak berfungsi dan tanpa instalasi lengkap.
Pengadaan Bibit Sawit dan Kegiatan TKD, diduga tidak tepat sasaran.
Dana Bagi Hasil Atas Kebun Sawit Plasma Pada PT. APTP yang mana Sejak Awal hanya Satu Kali [satu bulan] Terima bendahara, Melalui Rekening Milik Bumdes Rantau Tenang dan selanjutnya hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa penerima uang tersebut
“Sebagian kegiatan yang tercantum dalam APBDes hanya selesai di atas kertas. Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan realisasi anggaran,” tulis laporan AMPK tersebut.
Tokoh masyarakat sekaligus pelapor , Saparudin dkk, menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya.
Masyarakat Desa Rantau Tenang berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan. Warga juga meminta agar hasil pemeriksaan dan audit fisik dapat segera diumumkan secara terbuka untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam SP2HP, penyidik menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dengan rencana pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi dan audit kegiatan lapangan oleh tim penyidik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat total nilai anggaran desa dari 2019 hingga 2024 mencapai miliaran rupiah, sementara sebagian besar program pembangunan dinilai belum memberikan manfaat signifikan bagi warga.
Melalui jaringan PPWI, FikiranRajat.id menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan transparansi publik agar penegakan hukum berjalan adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Dokumentasi & Bukti Lapangan:
Laporan AMPK Desa Rantau Tenang, Oktober 2025
SP2HP Polres Sarolangun Nomor B/911/VIII/2025/Reskrim
Foto lapangan dan daftar kegiatan APBDes 2019–2024
Pewarta : Tim Investigasi f ikiranrajat.id
✍️ Redaksi: Abdul Muthalib, SH


























Discussion about this post