Jambi – senin. 10 November 2025, Walikota Jambi dr. Maulana dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelaporan ini dilakukan oleh Arief Basuni di Kantor Ombudsman Perwakilan Jambi pada Senin (10/11/2025). Pelaporan ini didasari oleh dugaan adanya maladministrasi berupa tidak adanya tanggapan resmi dari Walikota terhadap surat permohonan yang diajukan oleh Arief.
Hari ini saya melaporkan Walikota Jambi dr. Maulana terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Publik,” ujar Arief Basuni, usai keluar dari Kantor Ombudsman Perwakilan Jambi.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Arief menjelaskan, dugaan pelanggaran ini muncul karena Walikota Maulana tak kunjung merespons surat resmi yang diajukannya sejak 20 Oktober 2025.
Bahkan, surat peringatan yang kembali dilayangkan oleh Arief pada 5 November 2025 juga tidak mendapat tanggapan atau balasan. Ketidakjelasan respons inilah yang dianggap melanggar prinsip-prinsip keterbukaan dan kecepatan dalam pelayanan publik.
Tindak Lanjut Ombudsman
Menanggapi laporan tersebut, Arief menyebut bahwa pihak Ombudsman Perwakilan Jambi meminta waktu sekitar satu minggu ke depan untuk memastikan status penerimaan laporan.
Laporan saya masuk setelah mereka [Ombudsman Jambi, red] selesai rapat pleno. Mereka bilang, kepastian tindak lanjut laporan saya menunggu hasil pleno Senin depan,” tutur Arief menirukan keterangan petugas penerima aduan Ombudsman Jambi.
Ombudsman Jambi diketahui menjadwalkan rapat pleno setiap hari Senin untuk memutuskan apakah suatu pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pewarta : Lukman
Editor. : redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post