Muara Bungo – Fakta baru dan mengejutkan kembali terungkap di balik pertemuan klarifikasi kasus kekerasan mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) yang digelar pada Senin, 3 November 2025.
Pertemuan yang seharusnya menjadi forum klarifikasi objektif justru berubah menjadi arena tekanan dan intervensi emosional dari pihak kampus, khususnya Ketua Satgas PPKPT UMB, Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H.
Dalam forum tersebut, Nirmala bukan hanya menekan para pihak agar melakukan perdamaian, tetapi juga menyinggung status beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima oleh mahasiswa Sabil — hal yang dinilai tidak relevan dengan substansi hukum kasus.
“Apalagi Sabil Penerima KIP” — Ucapan yang Memicu Ketegangan
Menurut kesaksian Abdul Muthalib, S.H., jurnalis sekaligus kuasa hukum Sabil yang hadir langsung dalam forum itu, Nirmala Sari menyinggung status KIP sebagai bentuk tekanan moral agar pihak Sabil bersedia berdamai.
“Dia (Nirmala) bilang: ‘Apalagi Sabil dapat KIP’. Saya langsung menegaskan, kedatangan kami bukan untuk berdamai, tapi untuk melihat sejauh mana Satgas memahami tugas dan fungsinya,” ujar Abdul Muthalib kepada FikiranRajat.id.
“Saya juga jawab tegas: KIP itu bukan pemberian kampus UMB, tapi hak mahasiswa dari pemerintah. Jadi jangan jadikan KIP alat menekan atau mengintervensi perkara hukum,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sempat membuat suasana rapat tegang. Namun, bukannya menenangkan, Nirmala justru melanjutkan nada konfrontatif dengan mempertanyakan surat kuasa yang dibawa Abdul Muthalib.
Satgas Lempar Surat Kuasa dan Tantang Legalitas
Dalam pertemuan itu, Abdul Muthalib menunjukkan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani oleh orang tua Sabil dan Kepala Desa Karang Mendapo sebagai bentuk legal formal.
Namun, di hadapan rektor, Dr. Nirmala Sari justru menyebut surat tersebut tidak sah dan melemparkannya ke depan rektor, tindakan yang dinilai tidak pantas bagi pejabat akademik dengan latar belakang hukum.
“Saya tunjukkan surat kuasa resmi, tapi dia malah bilang tidak sah dan melemparkannya ke depan Rektor. Saya berdiri dan katakan: ‘Nirmala, kamu harus banyak belajar hukum. Isi kepala kamu dengan ilmu, bukan keangkuhan!’ lalu saya keluar dari ruangan,” jelas Abdul Muthalib.
Pertemuan Klarifikasi Berubah Jadi Forum Intimidasi
Dari rangkaian kejadian itu, terlihat jelas bahwa pertemuan yang digagas Satgas PPKPT UMB sejak awal tidak memiliki sikap netral.
Kehadiran Rektor, Ketua Satgas, dan pejabat kampus lainnya lebih menunjukkan niat mengamankan citra lembaga dibanding menegakkan perlindungan hukum mahasiswa.
>“Kampus tahu betul penangkapan mahasiswa di lingkungan kampus sama saja menjengkal nama baik Fakultas Hukum UMB. Tapi mereka diam, tidak ada tindakan atau pembelaan,” kata Abdul Muthalib.
“Satgas malah gagal paham terhadap tugasnya. Ketika gagal membungkus pertemuan dengan bahasa perdamaian, amarahnya dialihkan kepada saya,” ujarnya lagi.
Bukti Formal: Surat Pemanggilan Tertanggal 1 November 2025
Fakta bahwa pertemuan 3 November memang direncanakan secara formal dikuatkan oleh surat Satgas PPKPT UMB Nomor 02/PPKPT-UMB/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Dr. Nirmala Sari pada 1 November 2025.
Surat itu menyebutkan agenda “Klarifikasi dan Pembinaan terkait insiden pengeroyokan.”
Surat resmi tersebut kini menjadi bukti administratif kuat bahwa kegiatan tersebut bukan spontanitas, tetapi agenda terstruktur yang digunakan untuk menekan pihak mahasiswa.
Satgas Diduga Langgar Permendikbudristek No.55/2024
Langkah Satgas PPKPT UMB dinilai melenceng dari amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Satgas wajib bersikap netral dan menjamin keamanan serta keadilan bagi semua pihak.
“Satgas seharusnya memberi ruang aman, bukan memihak atau menyerang. Apa yang dilakukan Nirmala adalah bentuk pelanggaran etika akademik dan profesionalitas hukum,” ujar seorang dosen hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Catatan Redaksi FikiranRajat.id
Pertemuan 3 November 2025 kini menjadi potret buram dunia akademik, di mana lembaga yang seharusnya menjadi pelindung mahasiswa justru menunjukkan wajah otoriter dan defensif.
Sikap Ketua Satgas PPKPT UMB yang menyinggung KIP, melempar surat kuasa, dan menekan mahasiswa untuk berdamai adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang di ruang akademik.
Kampus bukan tempat intimidasi moral — ia adalah ruang untuk menegakkan keadilan, bukan melindungi reputasi.
“Kalau kampus melepas tanggung jawabnya, siapa yang menjamin keselamatan mahasiswa?”
Pewarta : Ricky
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
Sumber. : investigasi
























Discussion about this post