Muaro Bungo — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB), Sabil, terus menuai sorotan. Alih-alih melindungi korban, Satgas PPKPT UMB justru diduga menyimpang dari fungsi utamanya dan berubah menjadi “fasilitator perdamaian”
Sumber internal menyebut, salah satu sosok yang paling aktif mengatur komunikasi antar pihak adalah Nirmala, Ketua Satgas PPKPT sekaligus dosen Fakultas Hukum UMB. Namun yang ganjil, peran yang diembannya bukan dalam kapasitas penyelidikan, melainkan penengah damai atas perintah rektor dan pemilik yayasan kampus.
Kronologi: Teguran Jadi Pengeroyokan
Kejadian bermula dari aturan internal Fakultas Teknik Tambang UMB yang mewajibkan mahasiswa berambut rapi maksimal 2 cm.
Semua mahasiswa menuruti aturan tersebut — kecuali Kevin, mahasiswa yang dikenal kerap membangkang.
Mahasiswa lain, termasuk Sabil, sempat menegur Kevin agar taat aturan demi menghindari sanksi bersama. Namun, malam harinya, situasi berbalik. Saat kegiatan futsal anak kampus, Kevin datang bersama dua orang luar kampus dan memanggil Sabil.
Tanpa diduga, Sabil justru dikeroyok 1 lawan 3, sebelum akhirnya sempat dilerai
Belum selesai di situ — Kevin kemudian datang lagi dengan membawa empat orang luar kampus. Terjadi keributan lanjutan yang menimbulkan luka bagi Sabil.
Keesokan paginya, Dr. Wulan Harahap, pemilik klinik Axella yang mengaku sebagai ibu Kevin, mengirim pesan kepada Sabil dan menyatakan tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya. Tak lama berselang, oknum buser yang mengaku “kakak Kevin” datang ke kampus dan menangkap Sabil.
Anehnya, laporan polisi yang muncul justru menuding Sabil sebagai pelaku pengeroyokan — bukan korban.
Satgas PPKPT UMB Dituding Aneh dan Tidak Netral
Sejak kejadian tanggal 21, Satgas PPKPT yang diketuai Nirmala disebut tidak menunjukkan respons cepat sebagaimana mestinya.
Baru setelah keluarga Sabil berupaya melapor balik, Nirmala mendadak aktif dan menghubungi pihak keluarga, mendesak agar segera menghadirkan pengacara serta menyarankan perdamaian.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, Nirmala bahkan menegaskan dirinya hanya sebagai fasilitator perdamaian, bukan penyidik internal.
Namun ketika pihak keluarga menyinggung soal keterlibatan Dr. Wulan Harahap, Nirmala justru tersinggung dan menyebut pihak Sabil telah “menjelek-jelekkan kampus”.
Sikap ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah Satgas PPKPT UMB bekerja untuk perlindungan mahasiswa — atau justru untuk menjaga citra kampus?
Mandat Satgas yang Terabaikan
Menurut Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Satgas PPKPT wajib:
1. Melakukan investigasi dan pendampingan korban kekerasan.
2. Menjamin keamanan dan keadilan korban.
3. Menjaga netralitas kampus dari intervensi pihak luar.
Fungsi ini jelas berbeda dari peran “fasilitator damai” yang diambil oleh Ketua Satgas UMB.
Jika benar perintah itu datang dari rektor atau yayasan, maka ini dapat dikategorikan sebagai bentuk konflik kepentingan dan penyimpangan etik kelembagaan.
Desakan Investigasi Independen
Melihat adanya dugaan pelanggaran serius terhadap fungsi Satgas, sejumlah pemerhati hukum menilai perlu adanya investigasi independen dari LLDIKTI dan Kemendikbudristek untuk memeriksa:
Apakah Satgas menjalankan mandat sesuai regulasi nasional;
Apakah ada tekanan dari pihak kampus atau yayasan;
Dan apakah posisi korban benar-benar dilindungi sebagaimana amanat hukum.
Catatan Kritis Redaksi
Kasus Sabil menjadi potret buram penegakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.
Ketika lembaga yang seharusnya melindungi korban malah berperan sebagai penengah damai, maka misi pencegahan kekerasan kehilangan makna dan arah.
Satgas PPKPT seharusnya menjadi benteng terakhir mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan — bukan menjadi alat kompromi untuk menjaga citra kampus.
Sebelumnya, pimpinan redaksi fikiranrajat.id, Abdul Mutalib, SH, telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Rektor Universitas Muara Bungo untuk meminta tanggapan atas tindakan Nirmala yang dinilai berpotensi memengaruhi proses hukum dan psikologis mahasiswa.
Namun, pihak Rektor UMB dalam jawabannya justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Nirmala selaku yang bersangkutan, tanpa memberikan sikap resmi universitas terkait netralitas Satgas PPKPT.
“Maaf ya Pak langsung Ketua satgas PPKPT UMB Ya Pak, krn tugas ini sudah serahkan ke ptugasnya.” Jawab Syafrialdi
Sikap rektor ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hukum dan akademisi: apakah universitas benar-benar memahami fungsi Satgas PPKPT sebagai lembaga perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan di kampus, atau justru membiarkan pejabatnya berperilaku tidak proporsional?
Pewarta : Ricky
Editor : Redaksi fikiranrajat.id
30 Oktober 2025























Discussion about this post