Jakarta — Kasus dugaan perambahan hutan besar-besaran di Kabupaten Sarolangun, Jambi kembali menyeruak ke publik. Di tengah klaim KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun yang menyebut telah melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas ilegal yang semakin meluas dan terstruktur. Kamis 30 Oktober 2025
Informasi yang dihimpun dari aktivis M. Subra, mengungkap bahwa praktik perambahan ini tidak lagi dilakukan oleh masyarakat kecil, melainkan melibatkan sejumlah pengusaha perkebunan, oknum anggota DPRD Provinsi Jambi, mantan kepala daerah, hingga pengusaha lokal dan pendatang.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, lahan kawasan hutan itu kini banyak dikuasai oleh para pengusaha dan pejabat yang bermain di balik layar,” ungkap M. Subra, aktivis muda asal Jambi yang kini memimpin gerakan Mahasiswa Pemuda Jakarta Peduli Lingkungan.
Subra juga membeberkan bahwa pada 10 September 2025, timnya menemukan alat berat jenis excavator sedang melakukan steking (pembukaan lahan) untuk penanaman sawit baru di kawasan hutan tersebut. Temuan itu sudah disampaikan langsung kepada Kepala KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun, Misriadi, SP., M.Sc, namun jawaban yang diterima justru mengecewakan.
Dalam surat bernomor B-000/S-2951/UPTD KPHP.V.1/IX/2025, Misriadi mengklaim bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan dan menjaga integritas ASN. Ia juga menegaskan bahwa KPHP kini lebih berperan sebagai fasilitator pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, bukan sebagai eksekutor langsung di lapangan.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh aktivis.
“KPHP tidak bisa bersembunyi di balik alasan takut gesekan dengan masyarakat. Ini jelas kejahatan lingkungan yang sistematis dan harus diusut sampai ke akar,” tegas M. Subra.
Atas temuan itu, M. Subra bersama mahasiswa dan pemuda di Jakarta mendesak Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk segera turun tangan dan menyelidiki keterlibatan para pengusaha serta oknum pejabat di balik pembabatan hutan Sarolangun.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan kami laporkan dan kawal langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tegasnya.
Gerakan yang digalang Subra kini mulai mendapat dukungan dari berbagai kalangan mahasiswa dan aktivis lingkungan di ibu kota. Mereka menilai, pembiaran atas praktik perambahan ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam melindungi kawasan hutan dan melanggar mandat konstitusi atas keberlanjutan lingkungan hidup.
Catatan Redaksi:
Kasus ini akan terus dipantau oleh fikiranrajat.id. Bila ada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya sesuai dengan prinsip jurnalistik berimbang dan verifikasi fakta.
pewarta : abdul muthalib S.H
Editor. : Redaksi fikiranrajat.id
























Discussion about this post