Muaro Bungo — Penegakan hukum di Polsek Muaro Bungo kini menjadi sorotan tajam. Dalam kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa kampus pertambangan Universitas Muara Bungo, polisi justru menahan korban pengeroyokan, bukan pelaku. Tindakan ini dinilai melanggar SOP dan mencederai asas keadilan. Rabu 23/10/2025
Kronologi bermula dari peraturan kampus mengenai potong rambut. Kevin, mahasiswa yang menolak aturan tersebut, sempat bersitegang dengan Sabil—mahasiswa yang menyampaikan anjuran kampus. Tak terima, Kevin mengajak rekannya dari luar kampus untuk mengeroyok Sabil, hingga korban mengalami luka memar.
Namun, bukannya menahan pelaku pengeroyokan, aparat Polsek Muaro Bungo justru menangkap dan menahan Sabil malam tadi. Ironisnya, penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kampus, serta tanpa surat penahanan resmi.
“Ini bentuk ketidakadilan. Korban pengeroyokan ditahan, sementara pelaku dibiarkan. Saya sudah dua kali menghubungi penyidik Polsek, tapi tidak ada jawaban,” tegas Abdul Mutalib, S.H., jurnalis dan pemerhati hukum yang sejak awal mengawal kasus ini.
Sementara itu Muhammad Naufal Assyafiq selaku saksi bersama mahasiswa lainnya ramai berkumpul memberikan dukungan moril kepada sabil yang sejak siang tadi ditangkap dikampus UMB dan ditahan hingga malam ini , ia mengatakan sebagai saksi kami melihat Keluarga Kevin datang menekan sabil atau melakukan intervensi diruang sabil ditahan , sementara sabil sendirian hanya boleh ditemani satu senior saja.
“untuk melaporkan visum sabil dan menceritakan kronologi yang bagi kami yang menjadi saksi, soalnya tadi sabil di tekan dengan keluarga kevin tersebut om dan yang menemani sabil di dalam cuma boleh satu senior, sedangkan keluarga kevin beramai di dalam ruangan tersebut” terang Assyafiq
Langkah kepolisian tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 21 dan 22 tentang syarat dan prosedur penahanan. Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan kewajiban polisi untuk transparan.
Kasus ini kian menarik perhatian karena beredar kabar bahwa Kevin memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, sehingga muncul dugaan intervensi terhadap proses hukum.
Pemerhati hukum dan mahasiswa mendesak Kapolsek Muaro Bungo untuk segera:
Membebaskan Sabil dari penahanan tidak prosedural,
Menindak pelaku pengeroyokan sesuai hukum,
Menjamin independensi kepolisian dari tekanan pihak manapun.
“Jika tidak ada langkah korektif dalam waktu 1×24 jam, kami akan laporkan ke Propam dan Kompolnas,” ujar Abdul Mutalib.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi jurnalis kepada penyidik Egi dan Davit Polsek Muaro Bungo sebanyak dua kali tidak mendapat respons. Publik kini menanti sikap tegas Kapolsek untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan.[tim red]
Redaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post