Jambi, 13 September 2025 – Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji. Masyarakat Jambi kini menyoroti kinerja Kantor Bea dan Cukai Jambi setelah laporan resmi mengenai dugaan penimbunan barang ilegal di salah satu gudang milik pengusaha tak kunjung ditindaklanjuti.
Laporan masyarakat tersebut telah disampaikan sejak lebih dari dua bulan lalu, menyoroti keberadaan minuman beralkohol dengan kadar di atas batas izin edar, serta barang kebutuhan pokok impor seperti kacang kedelai yang diduga tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Sesuai ketentuan, Bea Cukai memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengawasan Barang Impor dan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun hingga kini, lebih dari dua bulan berlalu, tidak ada langkah nyata, baik dalam bentuk penyelidikan lapangan maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa ada indikasi pembiaran bahkan dugaan kongkalikong antara oknum Bea Cukai Jambi dan jaringan pengusaha ilegal yang bermain di balik layar perdagangan barang haram tersebut.
Masyarakat Jambi menilai diamnya aparat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pejabat Bea dan Cukai berkewajiban melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia. Dalam Pasal 3 dan Pasal 12 UU Kepabeanan dijelaskan bahwa setiap barang impor tanpa dokumen resmi harus ditindak tegas karena termasuk pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat Bea Cukai wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan untuk membiarkan tindak pidana kepabeanan, pejabat terkait dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf (a) UU Kepabeanan yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban di bidang kepabeanan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memberikan dasar hukum yang jelas. Pasal 17 menyebut bahwa pejabat pemerintahan yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap dari jabatan.
Ketiadaan respon dan tindakan nyata dari Bea Cukai Jambi atas laporan masyarakat bukan hanya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan disiplin aparatur negara. Jika benar ada unsur suap atau “upeti” sebagaimana dicurigai masyarakat, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat untuk segera melakukan audit internal terhadap kinerja Bea Cukai Jambi. Ketegasan pemerintah dalam menindak oknum yang bermain di balik penyelundupan dan pembiaran barang ilegal akan menjadi ukuran nyata komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di tubuh institusi negara.
Pewarta: IR
Redaksi fikiranrajat.id





























Discussion about this post