Muaro Bungo , 12 Oktober 2025 — Perseteruan hukum antara CV Bola Mas dengan Perdinan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Bungo, kembali memanas. Setelah kuasa hukum Perdinan menyampaikan hak jawab, kini kuasa hukum CV Bola Mas menegaskan bantahan atas pernyataan tersebut.
Roland L Pangaribuan.SH,.MH Kuasa hukum CV Bola Mas, Arligo, menyampaikan bahwa klaim yang disampaikan oleh kuasa hukum Perdinan dalam hak jawab sebelumnya “tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.” Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa nilai kerugian Rp700 juta lebih bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan berasal dari transaksi bisnis yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.
“Kami menghormati hak jawab itu. Namun perlu kami luruskan, semua yang kami sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan asumsi, melainkan berdasar dokumen transaksi dan fakta persidangan. Persoalan ini nyata, bukan sekadar sengketa biasa,” ujar kuasa hukum Arligo.
Kuasa hukum Arligo juga menambahkan bahwa hingga saat ini, perkara perdata tersebut sudah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo. Dalam proses tersebut, pihak CV Bola Mas telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi yang memperkuat dalil gugatan.
“Kami tidak akan berdebat di media. Tapi kami tidak bisa membiarkan pernyataan yang berpotensi memutarbalikkan fakta. Semua bukti sudah kami ajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Redaksi fikiranrajat.id menyatakan bahwa pemberitaan ini merupakan kelanjutan dari hak jawab sebelumnya. Semua pernyataan dari kedua belah pihak akan disajikan secara berimbang, objektif, dan tidak menghakimi, sambil menunggu putusan pengadilan.
Putusan perkara ini nantinya akan menjadi rujukan akhir bagi publik untuk mengetahui siapa yang benar secara hukum.
Catatan Redaksi:
Pernyataan ini merupakan bantahan resmi dari kuasa hukum Arligo terhadap hak jawab Perdinan yang dimuat sebelumnya. Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.[Red]
Pewarta: Abdul Muthalib.SH
Jurnalis & Pemerhati Hukum
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post