Sarolangun, 1 Oktober – Masyarakat Sarolangun menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di daerah ini. Namun, harapan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terwujud.
Beberapa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkesan lambat ditindaklanjuti. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah Kejaksaan Negeri Sarolangun benar-benar serius dalam memberantas korupsi, atau justru menjadi penghambat karena adanya oknum-oknum yang bermain?
Seorang sumber yang merupakan Pemerhati Hukum dan juga berprofesi sebagai jurnalis mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sarolangun. Menurutnya, ada indikasi bahwa beberapa laporan masyarakat sengaja ditunda atau bahkan diabaikan karena adanya “pesan titipan” dari pihak-pihak tertentu yang merasa terancam.
“Saya pernah mendengar langsung dari seorang kepala desa yang saya laporkan, bahwa dia merasa ‘aman’ karena sudah ‘mengamankan’ aparat penegak hukum di Sarolangun,” ujar sumber tersebut. “Ini sangat memprihatinkan. Jika benar ada praktik seperti ini, maka pemberantasan korupsi di Sarolangun akan sulit terwujud.”
Ucapan salah satu kades disarolangun itu menjadi cambuk dan kebenaran ucapannya juga hampir mendekati fakta, awak media mencoba menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun mempertanyakan terkait laporan dugaan KKN Dana Desa yang telah dilaporkan pada 21/7/2025 lalu yang tak kunjung berproses dan terkesan hanya menunda nunda saja. Dalam percakapan melalui aplikasi pesan singkat, Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, SH, MH, berjanji akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat secara profesional. Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia dan banyaknya laporan yang masuk, sehingga penanganan laporan bisa memakan waktu lebih lama.
Rikson juga membantah adanya praktik “pesan titipan” atau intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam penanganan laporan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sarolangun berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Selain lambatnya penanganan laporan, masyarakat juga menyoroti kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Salah satunya adalah terkait tanda terima laporan yang dinilai tidak profesional.
“Saya pernah mendapatkan tanda terima laporan dengan tanggal yang salah, yaitu 21 Juli 2027, padahal saat itu masih tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa petugas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Sarolangun tidak teliti dan tidak profesional,” ujar sumber tersebut. “Seharusnya, tanda terima laporan sudah disiapkan dengan baik dan benar, bukan dibuat asal-asalan.”
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Sarolangun bisa meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, termasuk dalam hal pembuatan tanda terima laporan. Tanda terima laporan adalah bukti penting bagi masyarakat yang telah melaporkan suatu kasus. Jika tanda terima laporan saja dibuat asal-asalan dan tanggalnya salah, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa laporan mereka akan ditangani dengan serius?
Namun, pernyataan Rikson ini belum sepenuhnya meyakinkan masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti terutama soal korupsi dana desa. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Sarolangun bisa membuktikan komitmennya dengan tindakan nyata, bukan hanya dengan kata-kata.
Kejaksaan Negeri Sarolangun harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan tindakan nyata, bukan hanya dengan retorika. Masyarakat menanti gebrakan dari Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk membersihkan Sarolangun dari praktik-praktik korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat.
Pewarta : tholib
Redaksi. : fikiranrajat.id
























Discussion about this post