Mukomuko – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyoroti PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Perusahaan ini diduga belum merealisasikan kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma 20% bagi masyarakat setempat, padahal kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.
Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sesuai Pasal 60 UU Perkebunan.
Pelanggaran yang merugikan masyarakat juga dapat dijerat sanksi pidana. Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan yang sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menyatakan bahwa sejak awal berdirinya PT. KSM, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujarnya pada Selasa, 30 September 2025.
Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, juga menyampaikan hal serupa, menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.
Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih. Ia memastikan pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko dalam waktu dekat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga berulang kali menegaskan bahwa perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas. “Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, seperti dikutip dari elaieis.co.
Alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, menambahkan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas Ketua Umum PPWI itu.
Masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Mereka berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.(TIM/Red)























Discussion about this post