• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat  

PPWI Soroti PT KSM yang Diduga Langgar Aturan Plasma 20% bagi Masyarakat  

by admin
03.10.2025
in Berita, Daerah, Lingkungan, Nasional
0

Mukomuko – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyoroti PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, dan berbatasan dengan Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Perusahaan ini diduga belum merealisasikan kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma 20% bagi masyarakat setempat, padahal kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.

 

Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sesuai Pasal 60 UU Perkebunan.

 

Pelanggaran yang merugikan masyarakat juga dapat dijerat sanksi pidana. Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan yang sengaja tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

 

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono, S.H., menyatakan bahwa sejak awal berdirinya PT. KSM, belum ada kesepakatan maupun realisasi plasma bagi masyarakat desanya. “Dari awal PT. KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, tidak pernah ada kesepakatan maupun pembangunan plasma 20%. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah mensosialisasikan kewajiban itu,” ujarnya pada Selasa, 30 September 2025.

 

Ketua BPD Desa Pauh Terenja, Lirit, juga menyampaikan hal serupa, menyebut PT. KSM abai terhadap aturan. “Sejak awal perusahaan berdiri, tidak ada sosialisasi soal plasma. Sampai hari ini pun tidak ada tindak lanjutnya. Harapan kami sederhana, perusahaan harus memenuhi kewajiban 20% plasma karena desa kami termasuk ring 1 PT. KSM,” tegasnya.

 

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT. KSM terkait plasma. “Kami dari Dinas Pertanian masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi terkait 20% plasma untuk masyarakat,” jelas Iwan. Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan perusahaan perkebunan di Mukomuko mematuhi aturan pemerintah.

 

Camat XIV Koto, Singgih Promono, MH, yang baru dilantik, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban plasma. “Kewajiban ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” ucap Singgih. Ia memastikan pemerintah kabupaten akan mengevaluasi seluruh perizinan perkebunan di Mukomuko dalam waktu dekat.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga berulang kali menegaskan bahwa perusahaan perkebunan pemegang HGU yang tidak menyediakan plasma 20% akan ditindak tegas. “Ketentuannya jelas, plasma merupakan bagian dari HGU. Kalau ada perusahaan yang enggak mau buat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap tidak nurut, HGU-nya bisa kami cabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, seperti dikutip dari elaieis.co.

 

Alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012, Wilson Lalengke, menambahkan bahwa aparat penegak hukum dapat masuk jika terbukti ada unsur kesengajaan. “Jika perusahaan dengan sengaja tidak menyediakan plasma dan merugikan masyarakat, itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 107 UU Perkebunan jelas: ada ancaman pidana. Jaksa dan kepolisian harus berani menindak perusahaan nakal, jangan menunggu konflik horizontal terjadi,” jelas Ketua Umum PPWI itu.

 

Masyarakat Desa Pauh Terenja dan sekitarnya masih menunggu kepastian PT. KSM menjalankan kewajiban plasma 20%. Mereka berharap pemerintah daerah bersama kementerian terkait benar-benar menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, sehingga keberadaan perusahaan perkebunan sawit tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.(TIM/Red)

Tags: Ketua Umum PPWI Wilson lalengkeMukomukoPT KSM
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Rp31 Miliar Dimulai, Mantan Pangdam Cendrawasih Sebut Dukungan Warga Kunci Sukses  

Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

Tempuh Jalur Pra Peradilan, Massa Geruduk PN Palopo Tuntut Keadilan untuk Fangki dan Anugrah

Kepala SMAN 10 Kota Jambi Bungkam, Siswa Dipaksa Adakan Laptop untuk TKA, BPK Didesak Turun Tangan!  

Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB

Discussion about this post

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep   Nov »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah