Sarolangun – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2024 senilai Rp 5,8 miliar untuk 6 puskesmas di Kabupaten Sarolangun menuai sorotan tajam. Dugaan mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, dan proses serah terima yang janggal memicu pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas, apalagi dalam proses pengadaannya terkesan sengaja disembunyikan. Ironisnya, di tengah polemik ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun memilih untuk bungkam, menambah keraguan di benak masyarakat.
Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja “SumberConcern” mengungkapkan adanya indikasi praktik korupsi dalam proyek ini. “Anggaran yang digelontorkan sangat besar, namun kami menemukan sejumlah keanehan yang perlu diusut tuntas,” ujarnya.

SumberConcern menyoroti dugaan mark-up harga, di mana harga per unit PLTS ENSA 14 KVA mencapai Rp 960 juta, jauh di atas harga pasar. Ongkos kirim yang mencapai Rp 132 juta juga dinilai tidak masuk akal. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan yang tertera dalam kontrak, serta kejanggalan dalam proses serah terima.
Ia juga menyoroti perbandingan harga yang sangat mencolok dengan kondisi barang yang diduga tidak SNI bahkan battery yang digunakan PLTS tersebut tidak memiliki merk apalagi kualitas , karna merk ataupun Brand menentukan harga serta kualitas.
Sebagai perbandingan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, instalasi PLTS dengan kapasitas 4000 Wattpeak (4 kWp) umumnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 200 juta. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam proyek PLTS di Sarolangun ini.
PPK Klaim Ada Pendampingan Kejaksaan, Namun Bersikap Tertutup
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Purnomo, saat dikonfirmasi, bersikap tertutup seakan merahasiakan pekerjaan tersebut. Namun, ia juga mengklaim bahwa proyek ini mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan. Klaim ini menimbulkan pertanyaan, mengingat pendampingan hukum seharusnya mendorong transparansi, bukan kerahasiaan.
PT. PANA INDO ALKESTAMA Alamat Penyedia Tanggerang Banten
Selain dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi, terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan. Pengumuman RUP, kontrak, dan serah terima barang dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 20 Maret 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana mungkin penyedia dari Jakarta dapat melakukan serah terima barang di Sarolangun pada hari yang sama. Purnomo sendiri menyatakan bahwa pengadaan ini menggunakan sistem e-purchasing, yang dianalogikan seperti belanja di Shopee.
Sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan dalam menyikapi dugaan masalah proyek PLTS ini sangat disesalkan oleh ketua PMII kabupaten sarolangun ia mengatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sebagai masyarakat kami berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan kebenaran dapat terungkap. Ungkap Subra
M. Subra mendesak agar kasus ini segera terbongkar jangan biarkan koruptor merajarela bagaimana mungkin daerah akan maju jikalau korupsi terus dibiarkan.
Pewarta : tholib
fikiranrajat.id
























Discussion about this post