Jambi – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus terbaru mencuat di SMA Negeri 10 Jambi, di mana siswa dan orang tua mengeluhkan minimnya fasilitas serta adanya indikasi intimidasi saat mempertanyakan penggunaan anggaran.
Dana BOS yang tercatat mencapai Rp1.248.000.000 melalui sistem Dapodik tahun ini, tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Fasilitas olahraga tidak memadai, sehingga siswa terpaksa patungan untuk biaya latihan futsal. “Anak-anak harus mengeluarkan uang sendiri untuk latihan, padahal anggaran dari pusat sudah jelas cair,” ujar salah seorang wali murid.
Ironisnya, JH, ketua panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA), diduga meminta siswa kelas 12 dari delapan lokal untuk menyediakan 10 unit laptop sebagai bentuk kontribusi. Oknum tersebut menyampaikan pernyataan bernada tekanan yang membuat siswa patah semangat. “Kalau kalian tidak bisa membantu sekolah menyiapkan 10 unit laptop, tidak usah ikut TKA, silakan ikut di luar sana dengan biaya 4 juta,” ucap JH, seperti yang ditirukan siswa.
Saat dikonfirmasi, JH mengakui pernyataan tersebut, namun mengelak jika ia melarang siswa untuk kuliah. “Saya hanya mengatakan, ‘Tidak usah ikut TKA bila tidak bisa membantu 10 unit, ikut di luar saja berbayar’,” ujarnya kepada media fikiranrajat.id saat ditemui di SMA Negeri 10 Kota Jambi.
Tim fikiranrajat.id juga memanggil salah satu siswa yang mendengar pernyataan tersebut di ruang kepala sekolah. Namun, sikap pihak sekolah disayangkan ketika seorang guru bagian prasarana, SR, dengan nada tinggi mengatakan bahwa siswa tersebut “banyak masalah.” Sikap SR dinilai tidak pantas dan mengintimidasi saat kebenaran akan diungkap, sehingga SR diminta keluar ruangan. Kepala Sekolah, Nova, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa sikap kedua stafnya memang seperti itu.

Fasilitas Minim, Transparansi Tidak Ada
Selain sarana olahraga, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler juga disebut tidak berjalan maksimal karena kurangnya dukungan dana. Orang tua menuding sekolah tidak pernah mempublikasikan laporan keuangan, padahal transparansi adalah sebuah kewajiban.
“Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan yang diumumkan. Padahal ini uang negara, seharusnya terbuka. Kalau ditanya, malah ditakut-takuti,” ungkap sumber lain.
Dugaan Intimidasi
Muncul dugaan praktik intimidasi terhadap siswa maupun orang tua yang mengkritisi penggunaan dana BOS. Beberapa pihak mengaku ditekan agar tidak mempermasalahkan pengelolaan anggaran. Praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam pendidikan.
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar
Kasus di SMA Negeri 10 diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS secara terbuka.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan dasar bagi media massa untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
– Peran serta masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan, yang diatur dalam berbagai regulasi.
Desakan Investigasi dan Audit
Pemerhati pendidikan pandapotan tambun SH menilai kasus ini tidak boleh diabaikan. “Jika benar ada intimidasi, ini pelanggaran serius. Dana BOS itu uang negara, bukan milik pribadi. Harus diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas seorang aktivis pendidikan di Jambi.
Masyarakat mendesak Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam agar skandal ini terungkap dan hak-hak siswa tidak dirugikan.
Harapan
Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan publik terhadap dana pendidikan. Dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun, dana BOS seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan menjadi sumber masalah. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar pendidikan berpihak pada kepentingan siswa. Dinas pendidikan tidak boleh berpangku tangan saja.
fikiranrajat.id
Pewarta : tholib
Nomor Pengaduan ; 081218040427 Kemendikdasmen.go.id Pusat Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/























Discussion about this post