• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

Skandal Dana BOS Rp1,24 Miliar di SMA Negeri 10 Jambi: Siswa Patungan untuk Futsal, Orang Tua Mengeluhkan Anggaran

by admin
24.09.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Pendidikan
0

Jambi – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus terbaru mencuat di SMA Negeri 10 Jambi, di mana siswa dan orang tua mengeluhkan minimnya fasilitas serta adanya indikasi intimidasi saat mempertanyakan penggunaan anggaran.

Dana BOS yang tercatat mencapai Rp1.248.000.000 melalui sistem Dapodik tahun ini, tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Fasilitas olahraga tidak memadai, sehingga siswa terpaksa patungan untuk biaya latihan futsal. “Anak-anak harus mengeluarkan uang sendiri untuk latihan, padahal anggaran dari pusat sudah jelas cair,” ujar salah seorang wali murid.

Ironisnya, JH, ketua panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA), diduga meminta siswa kelas 12 dari delapan lokal untuk menyediakan 10 unit laptop sebagai bentuk kontribusi. Oknum tersebut menyampaikan pernyataan bernada tekanan yang membuat siswa patah semangat. “Kalau kalian tidak bisa membantu sekolah menyiapkan 10 unit laptop, tidak usah ikut TKA, silakan ikut di luar sana dengan biaya 4 juta,” ucap JH, seperti yang ditirukan siswa.

Saat dikonfirmasi, JH mengakui pernyataan tersebut, namun mengelak jika ia melarang siswa untuk kuliah. “Saya hanya mengatakan, ‘Tidak usah ikut TKA bila tidak bisa membantu 10 unit, ikut di luar saja berbayar’,” ujarnya kepada media fikiranrajat.id saat ditemui di SMA Negeri 10 Kota Jambi.

Tim fikiranrajat.id juga memanggil salah satu siswa yang mendengar pernyataan tersebut di ruang kepala sekolah. Namun, sikap pihak sekolah disayangkan ketika seorang guru bagian prasarana, SR, dengan nada tinggi mengatakan bahwa siswa tersebut “banyak masalah.” Sikap SR dinilai tidak pantas dan mengintimidasi saat kebenaran akan diungkap, sehingga SR diminta keluar ruangan. Kepala Sekolah, Nova, meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa sikap kedua stafnya memang seperti itu.

Fasilitas Minim, Transparansi Tidak Ada

Selain sarana olahraga, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler juga disebut tidak berjalan maksimal karena kurangnya dukungan dana. Orang tua menuding sekolah tidak pernah mempublikasikan laporan keuangan, padahal transparansi adalah sebuah kewajiban.

“Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan yang diumumkan. Padahal ini uang negara, seharusnya terbuka. Kalau ditanya, malah ditakut-takuti,” ungkap sumber lain.

Dugaan Intimidasi

Muncul dugaan praktik intimidasi terhadap siswa maupun orang tua yang mengkritisi penggunaan dana BOS. Beberapa pihak mengaku ditekan agar tidak mempermasalahkan pengelolaan anggaran. Praktik ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dalam pendidikan.

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Kasus di SMA Negeri 10 diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

– Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, yang mewajibkan sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS secara terbuka.
​
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik.
​
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan dasar bagi media massa untuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
​
– Peran serta masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan, yang diatur dalam berbagai regulasi.

Desakan Investigasi dan Audit

Pemerhati pendidikan pandapotan tambun SH menilai kasus ini tidak boleh diabaikan. “Jika benar ada intimidasi, ini pelanggaran serius. Dana BOS itu uang negara, bukan milik pribadi. Harus diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas seorang aktivis pendidikan di Jambi.

Masyarakat mendesak Kementerian Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam agar skandal ini terungkap dan hak-hak siswa tidak dirugikan.

Harapan

Kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan publik terhadap dana pendidikan. Dengan nilai miliaran rupiah setiap tahun, dana BOS seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan menjadi sumber masalah. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar pendidikan berpihak pada kepentingan siswa. Dinas pendidikan tidak boleh berpangku tangan saja.

fikiranrajat.id

Pewarta : tholib

Nomor Pengaduan ; 081218040427 Kemendikdasmen.go.id Pusat Pengaduan https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/

Tags: BOSBOSPDinas Pendidikan Provinsi JambiIntimidasiIntimidasi SiswaKemendikdasmenKepsek SMAN 10 Kota JambiNova DeswitaPaksaan Pengadaan LektoppendidikanPrasaranaSiswa kelas 12TKA
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proyek PLTS 5,8 Miliar di Sarolangun: Kadis Kesehatan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan!

Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

Peran Asia dalam Diplomasi Global: Wilson Lalengke akan Berbicara di Komite Keempat PBB tentang Sahara Maroko dan HAM

Kejaksaan Negeri Sarolangun: Jangan Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi, Segera Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat!

Discussion about this post

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu   Okt »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah