Muaro Jambi — Dugaan adanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hingga kini masih belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Publik mempertanyakan keseriusan Pemkab dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan ASN, dan honorarium.[12/09]
Konfirmasi yang diajukan redaksi Fikiran Ra’jat kepada sejumlah pihak hanya dijawab oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui surat resmi bernomor 900/474/BPKAD-I/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan.
Dalam surat tanggapannya, BPKAD menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji ASN merupakan bagian dari mekanisme penatausahaan APBD, dan pihaknya hanya menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan pengajuan dari SKPD. Lebih lanjut, BPKAD menegaskan bahwa urusan tindak lanjut kelebihan pembayaran bukan merupakan tugas mereka, melainkan perangkat daerah lainnya di lingkup Pemkab Muaro Jambi.
Namun, jawaban tersebut dinilai normatif karena tidak menyentuh substansi pertanyaan publik, khususnya mengenai aliran gaji ASN yang sudah meninggal dunia. Publik menilai pernyataan BPKAD justru terkesan melempar tanggung jawab tanpa menyampaikan langkah konkret terkait pemulihan kerugian daerah.
Selain itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 juga ditemukan adanya pembayaran honorarium konsultan dan tenaga keuangan yang nilainya sangat berlebihan serta dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Fakta ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan keuangan di Pemkab Muaro Jambi yang patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.
Penggiat anti korupsi Jambi, Ricky, menilai kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak ditangani serius.
“Ini bukan sekadar soal prosedur administrasi. Kalau benar ada gaji yang terus dibayarkan meski ASN sudah meninggal, lalu ditambah lagi honorarium konsultan yang berlebihan, maka jelas ada kelalaian serius. Pemkab harus transparan, jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau tidak segera diusut, publik akan menilai ini sebagai pembiaran yang merugikan keuangan daerah,” tegas Ricky.
Minimnya jawaban dari jajaran Pemkab Muaro Jambi menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Sekda, Bupati, maupun BKD, agar permasalahan ini benar-benar terang benderang.
Pewarta : tholib
Redaksi fikiranrajat.id
Berulangnya Kelebihan Bayar di Muaro Jambi: WTP Bukan Alasan Menutup Kerugian Daerah























Discussion about this post