• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dugaan Korupsi Proyek RTH Angso Duo Jambi: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Dugaan Korupsi Proyek RTH Angso Duo Jambi: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Skandal RTH Angso Duo Jambi: Miliyaran mengalir

by admin
07.06.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

Jambi – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo di Provinsi Jambi tengah menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Temuan ini terungkap dalam laporan audit yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

 

Laporan audit mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 884.695.041,36. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp. 3.420.226.939,67, dan denda keterlambatan sebesar Rp 76.624.396,17 yang belum dibayarkan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 4.381.566.017,00.

 

Proyek RTH Angso Duo yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten ( BDH ) dengan nilai kontrak Rp 34.578.000.000,00 (termasuk PPN 11%) dari APBD Provinsi Jambi, ini tampaknya memiliki segudang permasalahan. Audit menemukan indikasi kecurangan dalam proses tender melalui sistem e-tendering LPSE. Hanya satu peserta, yaitu PT BDH, yang mengikuti tender dengan penawaran yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Lebih lanjut, audit juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis alat berat yang digunakan PT BDH.

 

Kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada berbagai item, termasuk pembangunan foodcount, mushola, gedung VIP, toilet, lapangan basket, dan area taman. Terdapat pula kelebihan pembayaran untuk pekerjaan tambahan plat lantai beton yang nilainya jauh lebih tinggi dari pekerjaan yang terpasang. Sementara itu, ketidaksesuaian spesifikasi teknis ditemukan pada pekerjaan pasangan grass block, rumput gajah mini, dan vegetasi.

 

 

Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Tambahan (Rp 405.081.354,74): Pekerjaan plat lantai beton bertulang di Taman Angso Duo dibayarkan sebesar Rp 682.054.960,76, namun perhitungan ulang menunjukkan nilai pekerjaan terpasang hanya Rp 276.973.606,02. Selisih sebesar Rp 405.081.354,74 merupakan kelebihan pembayaran.

 

 

Keterlambatan penyelesaian proyek juga menjadi masalah. Meskipun pekerjaan fisik dinyatakan selesai pada 30 Desember 2022, terdapat item pekerjaan jalan beton yang baru selesai pada 16 Februari 2023, mengakibatkan denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

 

 

 

Atas temuan ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyatakan telah memerintahkan PT BDH untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, sementara Gubernur Jambi menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi. Namun, proses hukum lebih lanjut masih dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

 

Menanggapi hal tersebut Ketua Lsm Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara, Amir akbar mengatakan “Ini sebuah tantangan bagi institusi penegakakan hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mana saat ini tengah menjadi sorotan publik, kami masyarakat provinsi jambi, mempertanyakan banyaknya laporan tipidkor yang telah dilaporkan secara lisan maupun tulisan, atas peran serta kami selaku masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita sepakati bersama menjadi musuh kita, namun hingga saat ini belum berproses.

 

 

Mengacu pada prinsip negara hukum yaitu adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan :

 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

 

 

 

Demi kepentingan umum, Demi kemanfaatan hukum, serta keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, kami meminta Kejaksaan tinggi jambi berkomitmen selaku ujung tombak negara dalam kekuasaan penuntutan, untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi proyek RTH ex Angso duo yang merugikan milyaran uang negara, serta menghambat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat..Ungkap amir ketua forum ormas kota jambi [red]

 

 

Pewarta : tholib

Redaksi : fikiranrajat.id

 

 

 

 

Tags: BPK RI Perwakilan JambiDugaan KorupsiKejagung RIKejaksaan RIMilyaranRTH Angso DuoSkandalTemukan Kerugian Negara
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

LAPORAN KHUSUS: Skandal “Sekolah Rakyat” Bagan Pete—Pendidikan yang Dibangun di Atas Luka Lingkungan dan Aturan yang Ditabrak!

09.05.2026
Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Next Post

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong

"Sidang Rahasia Rakyat": Ketika Wartawan Dianggap Ancaman Lebih Bahaya dari Teroris

Masjid Al-Huda Tembilahan Laksanakan Penyembelihan 15 Ekor Hewan Qurban

Surau Bin Salim Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

Fithrat Irfan Rilis 95 Nama Senator DPD RI Diduga Terlibat Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR

Discussion about this post

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei   Jul »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah