Jambi – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo di Provinsi Jambi tengah menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Temuan ini terungkap dalam laporan audit yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan.
Laporan audit mengungkapkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 884.695.041,36. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp. 3.420.226.939,67, dan denda keterlambatan sebesar Rp 76.624.396,17 yang belum dibayarkan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 4.381.566.017,00.

Proyek RTH Angso Duo yang dikerjakan oleh PT Bumi Delta Hatten ( BDH ) dengan nilai kontrak Rp 34.578.000.000,00 (termasuk PPN 11%) dari APBD Provinsi Jambi, ini tampaknya memiliki segudang permasalahan. Audit menemukan indikasi kecurangan dalam proses tender melalui sistem e-tendering LPSE. Hanya satu peserta, yaitu PT BDH, yang mengikuti tender dengan penawaran yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Lebih lanjut, audit juga menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis alat berat yang digunakan PT BDH.
Kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada berbagai item, termasuk pembangunan foodcount, mushola, gedung VIP, toilet, lapangan basket, dan area taman. Terdapat pula kelebihan pembayaran untuk pekerjaan tambahan plat lantai beton yang nilainya jauh lebih tinggi dari pekerjaan yang terpasang. Sementara itu, ketidaksesuaian spesifikasi teknis ditemukan pada pekerjaan pasangan grass block, rumput gajah mini, dan vegetasi.
Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Tambahan (Rp 405.081.354,74): Pekerjaan plat lantai beton bertulang di Taman Angso Duo dibayarkan sebesar Rp 682.054.960,76, namun perhitungan ulang menunjukkan nilai pekerjaan terpasang hanya Rp 276.973.606,02. Selisih sebesar Rp 405.081.354,74 merupakan kelebihan pembayaran.
Keterlambatan penyelesaian proyek juga menjadi masalah. Meskipun pekerjaan fisik dinyatakan selesai pada 30 Desember 2022, terdapat item pekerjaan jalan beton yang baru selesai pada 16 Februari 2023, mengakibatkan denda keterlambatan yang belum dibayarkan.
Atas temuan ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyatakan telah memerintahkan PT BDH untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, sementara Gubernur Jambi menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi. Namun, proses hukum lebih lanjut masih dibutuhkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lsm Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara, Amir akbar mengatakan “Ini sebuah tantangan bagi institusi penegakakan hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mana saat ini tengah menjadi sorotan publik, kami masyarakat provinsi jambi, mempertanyakan banyaknya laporan tipidkor yang telah dilaporkan secara lisan maupun tulisan, atas peran serta kami selaku masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang kita sepakati bersama menjadi musuh kita, namun hingga saat ini belum berproses.
Mengacu pada prinsip negara hukum yaitu adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Demi kepentingan umum, Demi kemanfaatan hukum, serta keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, kami meminta Kejaksaan tinggi jambi berkomitmen selaku ujung tombak negara dalam kekuasaan penuntutan, untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi proyek RTH ex Angso duo yang merugikan milyaran uang negara, serta menghambat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat..Ungkap amir ketua forum ormas kota jambi [red]
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post