BERSAMA RAJAT.ID – TAJAM, TEGAS, BERANI.
SAROLANGUN, JAMBI – Sebuah pernyataan kontroversial dan memicu gelombang kecaman keras datang dari Kepala Daerah di Provinsi Jambi. Dalam sebuah wawancara media yang viral, Bupati Sarolangun HURMIN secara terang-terangan melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah kewajiban mutlak, melainkan hanya bersifat “sunah”. Pernyataan ini dikeluarkan dengan dalih bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak mampu membiayai hak para abdi negara tersebut.
“Baca aturan, jangan yang wajib disunahkan, sunat diwajibkan,” demikian narasi yang berkembang di tengah masyarakat menanggapi sikap sepihak sang bupati. Sikap mengabaikan hak konstitusional pekerja ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengangkangi hukum positif di Indonesia.
Mengangkangi Aturan Negara: Gaji 13 itu WAJIB, Bukan Sunah!
Pernyataan Bupati Sarolangun yang menyebut Gaji 13 sebagai perkara “sunah” jelas merupakan kekeliruan fatal atau bentuk pembangkangan regulasi secara sengaja. Di dalam tata hukum Republik Indonesia, pemberian Gaji 13 diatur secara hierarkis melalui peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa (imperatif):
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026: Dalam Pasal 2 secara eksplisit dan tegas dinyatakan: “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada Aparatur Negara…”. Kata “memberikan” dalam klausul hukum bermakna wajib dan mengikat, bukan opsional atau sukarela.
- Kewajiban Instansi Daerah: Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ASN yang bekerja pada instansi daerah—termasuk PNS Daerah dan PPPK Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun—merupakan penerima sah yang dilindungi oleh undang-undang. Anggarannya dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Pengecualian yang Sah Secara Hukum: Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji 13 hanya boleh tidak dibayarkan apabila ASN yang bersangkutan:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
Alasan “keuangan daerah tidak mampu” tidak tergolong sebagai alasan sah dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk menghapus atau meniadakan hak Gaji 13 bagi ASN yang aktif mengabdi.
Sanksi Hukum Menanti: Risiko Dicopot Jabatan hingga Delik Korupsi
Sikap keras kepala Kepala Daerah yang menolak membayarkan Gaji 13 dengan dalih subyektif dapat menyeret yang bersangkutan ke dalam pelanggaran hukum berat. Berikut adalah instrumen sanksi hukum yang mengancam:
- Sanksi Administratif Berat (Pemberhentian Jabatan): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) secara sengaja dapat menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, penangguhan hak-hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau pencopotan dari jabatan sebagai Bupati.
- Pelanggaran UU Hak Asasi Manusia dan UU Aparatur Sipil Negara: Menahan hak atas upah dan penghargaan pekerja yang sudah dianggarkan oleh negara secara sah bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta pemenuhan hak kesejahteraan pekerja.
- Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi): Jika anggaran belanja pegawai (khusus Gaji 13) dari pusat atau pos APBD dialihkan (reprogramming/refocusing) secara sepihak untuk kepentingan lain tanpa persetujuan serta menabrak peraturan di atasnya, tindakan ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau hak-hak pegawai.
Bersama Rajat Menekan: Jangan Korbankan Nasib ASN!
Bersama Rajat.id menegaskan, dalih kas daerah kosong harus diaudit secara transparan! Ke mana larinya perputaran anggaran Kabupaten Sarolangun hingga hak dasar ribuan ASN, guru, dan tenaga medis yang dijamin Peraturan Pemerintah harus dikorbankan?
Gaji 13 ditujukan oleh Presiden RI untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menghargai pengabdian aparatur negara. Pernyataan “sunah” dari seorang kepala daerah bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan cerminan buruknya tata kelola birokrasi dan ketidakpedulian terhadap hukum serta kesejahteraan bawahan.
Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, dan aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK) harus segera turun tangan memeriksa pos keuangan Pemkab Sarolangun. Hak ASN adalah kewajiban negara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu! (Lukman/Redaksi)
*** Referensi Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026.























Discussion about this post