• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » SEBUT GAJI 13 HANYA ‘SUNAH’, BUPATI SAROLANGUN DIKECAM! TABRAK PERATURAN PEMERINTAH DAN ANCAM HAK RIBUAN ASN

SEBUT GAJI 13 HANYA ‘SUNAH’, BUPATI SAROLANGUN DIKECAM! TABRAK PERATURAN PEMERINTAH DAN ANCAM HAK RIBUAN ASN

by admin
02.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

BERSAMA RAJAT.ID – TAJAM, TEGAS, BERANI. 

SAROLANGUN, JAMBI – Sebuah pernyataan kontroversial dan memicu gelombang kecaman keras datang dari Kepala Daerah di Provinsi Jambi. Dalam sebuah wawancara media yang viral, Bupati Sarolangun HURMIN secara terang-terangan melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah kewajiban mutlak, melainkan hanya bersifat “sunah”. Pernyataan ini dikeluarkan dengan dalih bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak mampu membiayai hak para abdi negara tersebut.

“Baca aturan, jangan yang wajib disunahkan, sunat diwajibkan,” demikian narasi yang berkembang di tengah masyarakat menanggapi sikap sepihak sang bupati. Sikap mengabaikan hak konstitusional pekerja ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengangkangi hukum positif di Indonesia.

Mengangkangi Aturan Negara: Gaji 13 itu WAJIB, Bukan Sunah!

Pernyataan Bupati Sarolangun yang menyebut Gaji 13 sebagai perkara “sunah” jelas merupakan kekeliruan fatal atau bentuk pembangkangan regulasi secara sengaja. Di dalam tata hukum Republik Indonesia, pemberian Gaji 13 diatur secara hierarkis melalui peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa (imperatif):

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026: Dalam Pasal 2 secara eksplisit dan tegas dinyatakan: “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada Aparatur Negara…”. Kata “memberikan” dalam klausul hukum bermakna wajib dan mengikat, bukan opsional atau sukarela.
  2. Kewajiban Instansi Daerah: Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), ASN yang bekerja pada instansi daerah—termasuk PNS Daerah dan PPPK Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun—merupakan penerima sah yang dilindungi oleh undang-undang. Anggarannya dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  3. Pengecualian yang Sah Secara Hukum: Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji 13 hanya boleh tidak dibayarkan apabila ASN yang bersangkutan:
    • Sedang cuti di luar tanggungan negara.
    • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Alasan “keuangan daerah tidak mampu” tidak tergolong sebagai alasan sah dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk menghapus atau meniadakan hak Gaji 13 bagi ASN yang aktif mengabdi.

Sanksi Hukum Menanti: Risiko Dicopot Jabatan hingga Delik Korupsi

Sikap keras kepala Kepala Daerah yang menolak membayarkan Gaji 13 dengan dalih subyektif dapat menyeret yang bersangkutan ke dalam pelanggaran hukum berat. Berikut adalah instrumen sanksi hukum yang mengancam:

  • Sanksi Administratif Berat (Pemberhentian Jabatan): Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) secara sengaja dapat menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi administratif berat, mulai dari teguran tertulis, penangguhan hak-hak keuangan, hingga pemberhentian sementara atau pencopotan dari jabatan sebagai Bupati.
  • Pelanggaran UU Hak Asasi Manusia dan UU Aparatur Sipil Negara: Menahan hak atas upah dan penghargaan pekerja yang sudah dianggarkan oleh negara secara sah bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta pemenuhan hak kesejahteraan pekerja.
  • Penyalahgunaan Wewenang (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi): Jika anggaran belanja pegawai (khusus Gaji 13) dari pusat atau pos APBD dialihkan (reprogramming/refocusing) secara sepihak untuk kepentingan lain tanpa persetujuan serta menabrak peraturan di atasnya, tindakan ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau hak-hak pegawai.

Bersama Rajat Menekan: Jangan Korbankan Nasib ASN!

Bersama Rajat.id menegaskan, dalih kas daerah kosong harus diaudit secara transparan! Ke mana larinya perputaran anggaran Kabupaten Sarolangun hingga hak dasar ribuan ASN, guru, dan tenaga medis yang dijamin Peraturan Pemerintah harus dikorbankan?

Gaji 13 ditujukan oleh Presiden RI untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan menghargai pengabdian aparatur negara. Pernyataan “sunah” dari seorang kepala daerah bukan sekadar blunder komunikasi, melainkan cerminan buruknya tata kelola birokrasi dan ketidakpedulian terhadap hukum serta kesejahteraan bawahan.

Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jambi, dan aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK) harus segera turun tangan memeriksa pos keuangan Pemkab Sarolangun. Hak ASN adalah kewajiban negara, dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu! (Lukman/Redaksi) 

*** Referensi Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026.

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Kado Bhayangkara ke-80: Kombes Dewa Made Palguna Gulung 931 Bandit Narkoba!

ADA APA DI BALIK GEDUNG MEGAH? 'KEMESRAAN' PEMDA & KEJAKSAAN BIKIN PENEGAK HUKUM MATI SURI

Surat Terbuka Istri Aktivis Larshen Yunus, Desak Pengusutan Penyalahgunaan Wewenang

*14 Tahun Menanti Keadilan, Nasib Warga Transmigrasi Air Balui SP2 di Ujung Titik Koordinat

BOLA PANAS SKANDAL SIMPANG JALAN WONG KITO RP2,3 MILIAR: Kejari Muaro Jambi Jangan Main Mata, Publik Tuntut Transparansi Total!

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah