• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

    Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

    Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

    Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

    Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

    Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

    GUBERNUR MANGKIR, RAKYAT BERONTAK: DEMONSTRASI JILID III DI KANTOR GUBERNUR JAMBI MEMANAS, PAGAR JEBOL, TRANSPARANSI KARHUTLA DIABAIKAN!

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BKD Mukomuko Tegaskan: Setoran PAD dari PDAM Tirta Selagan Hingga Kini Tetap Nihil

BKD Mukomuko Tegaskan: Setoran PAD dari PDAM Tirta Selagan Hingga Kini Tetap Nihil

by admin
01.07.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0

MUKOMUKO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selagan, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko, hingga memasuki pertengahan tahun 2026 belum mampu menyumbangkan pendapatan apapun ke kas daerah. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat bernilai nihil, padahal badan usaha ini telah menyerap anggaran investasi dan operasional senilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari kekayaan masyarakat daerah.

Fakta yang mengundang tanda tanya besar ini dibenarkan secara tegas dan terbuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 1 Juli 2026.

“Sampai saat ini, setoran PAD yang berasal dari PDAM Tirta Selagan belum ada sama sekali. Masukan pendapatan dari unit BUMD tersebut memang belum tercatat masuk ke pembukuan daerah,” ujar Haryanto dengan lugas.

Kondisi ini terasa semakin ironis ketika masyarakat menyadari kenyataan bahwa setiap bulan ribuan pelanggan dari berbagai lapisan masyarakat tetap rutin melunasi tagihan pemakaian air bersih. Di saat yang sama, tidak ada bukti bahwa aliran dana yang besar tersebut berujung pada manfaat nyata bagi pembangunan daerah maupun peningkatan mutu pelayanan publik.

“Selama ini belum pernah ada setoran yang masuk dari PDAM ke kas daerah. Hingga hari ini, satu-satunya BUMD yang mulai menyumbang PAD secara berkelanjutan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah,” tegasnya kembali menegaskan fakta yang memrihatinkan ini.

Ketiadaan kontribusi ini tentu menjadi sorotan tajam bagi seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, hakikat pendirian BUMD bukan sekadar untuk menjalankan tugas pelayanan, melainkan juga menjadi pilar strategis yang bertugas menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah demi kemajuan bersama. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan penjelasan resmi, tanggapan, maupun peta jalan perbaikan kinerja yang disampaikan oleh jajaran manajemen PDAM Tirta Selagan terkait persoalan ini.

Suara Masyarakat dan Desakan Tegas Aktivis Hukum

Salah satu pelanggan yang telah bertahun-tahun berlangganan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, namun tak kuasa menahan kekecewaan yang mendalam. “Kami selalu tertib membayar tagihan setiap bulan tanpa pernah menunggak. Namun kami tidak melihat adanya perubahan yang berarti pada layanan, apalagi mengetahui bahwa uang yang kami bayarkan ternyata tidak memberikan manfaat sedikitpun bagi daerah melalui setoran PAD. Hal ini sungguh sangat mengecewakan,” ungkapnya dengan nada haru.

Merespons fakta yang terungkap ini, aktivis hukum turut angkat bicara dan menyerukan desakan yang tegas kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menegaskan bahwa PDAM selaku milik masyarakat daerah wajib menunjukkan sportivitas tinggi dalam menjalankan usahanya, menjunjung tinggi prinsip transparansi mutlak, serta menjamin akuntabilitas kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung target pendapatan daerah.

Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Minum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan PDAM memikul dua misi utama yang harus berjalan beriringan dan tidak dapat diabaikan salah satunya:

1. Misi Pelayanan Publik: Menyediakan air bersih yang layak konsumsi, memenuhi standar kesehatan, aman, dan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat;
2. Misi Ekonomi Daerah: Mengelola aset dan operasional secara profesional guna menghasilkan keuntungan yang selanjutnya disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.

Kondisi nihilnya kontribusi yang terjadi saat ini umumnya disebabkan oleh pengelolaan yang berjalan sepihak: sekadar menyalurkan air tanpa dukungan manajemen bisnis yang sehat, atau sebaliknya mengabaikan keseimbangan antara pelayanan publik dan keberlanjutan usaha.

Idealnya, PDAM dikelola dengan tata kelola yang bersih dan profesional, di mana pemisahan fungsi politik dan manajemen ditegakkan dengan tegas. Laporan keuangan wajib diaudit oleh lembaga independen dan dipublikasikan secara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tingkat kebocoran fisik maupun administrasi harus ditekan di bawah angka 20 persen, tingkat keberhasilan penagihan mencapai minimal 95 persen, dan struktur tarif disusun adil namun mampu menutup biaya operasional serta menghasilkan laba. Sebagian laba bersih wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan minimal 55 persen, sedangkan sisanya dialokasikan kembali untuk pengembangan jaringan dan peningkatan kualitas layanan.

Berangkat dari fakta dan landasan hukum tersebut, aktivis hukum mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak sigap, cepat, dan profesional sesuai visi misi penegakan hukum yang berkeadilan. Audit mendalam dan menyeluruh harus segera dilakukan guna mengungkap kebenaran di balik dugaan kejanggalan pengelolaan dana yang terjadi. Langkah ini mutlak diperlukan guna mencegah kerugian daerah yang lebih besar, menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang layak, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

SAH SECARA PROSEDUR, HARAM SECARA ETIKA: Mengorbankan Jaksa Berprestasi Demi Kepentingan Siapa?

30.10.2026
Hukrim

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus

30.10.2026
Hukrim

Lelang Gelap Aset Nasabah, PT BAF Digugat ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Ingatkan Publik Terkait Perusahaan Leasing Nakal

30.10.2026
Nasional

Kejagung Didesak Segera Evaluasi Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi Akibat Pengangkangan Aturan dan Mandeknya Penegakan Hukum

30.10.2026
Berita

Arogansi Kasir Alfamart Lebak Bandung: Pembeli Minta Rokok 12 Batang Diberi 16 Batang, Saat Ditukar Malah Ditolak Alasan Struk Keluar!

30.10.2026
Hukrim

Batas 60 Hari Dilanggar Setengah Dekade: Kejaksaan Harus Borgol Rekanan Nakal PUPR Sarolangun, Bukan Sekadar Seremonial!

30.10.2026
Next Post

Pengelolaan Lahan 13 Hektare: Warga Gajah Makmur Tuntut Transparansi Penuh

MEMBONGKAR MISTERI “PROYEK HANTU” MUARO JAMBI: Lumpuhnya Hukum di Daerah dan Desakan Aksi Nyata Jaksa Agung RI

SEBUT GAJI 13 HANYA ‘SUNAH’, BUPATI SAROLANGUN DIKECAM! TABRAK PERATURAN PEMERINTAH DAN ANCAM HAK RIBUAN ASN

Kado Bhayangkara ke-80: Kombes Dewa Made Palguna Gulung 931 Bandit Narkoba!

ADA APA DI BALIK GEDUNG MEGAH? 'KEMESRAAN' PEMDA & KEJAKSAAN BIKIN PENEGAK HUKUM MATI SURI

Discussion about this post

Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun   Agu »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah