Di bawah langit Muaro Jambi, ada jalan-jalan berdebu yang saban hari dilewati oleh anak-anak sekolah dengan sepatu usangnya. Ada petani-petani tua yang memanggul hasil bumi dengan punggung bungkuk, berharap infrastruktur yang layak bisa sedikit meringankan beban hidup mereka. Bagi mereka, angka Rp2,3 miliar bukan sekadar barisan digit di atas kertas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka itu adalah tumpuan harapan, tetes keringat pajak yang mereka bayarkan, dan hak atas kehidupan yang lebih layak.
Namun, apa yang terjadi pada proyek Jalan Simpang Wong Kito hari ini? Harapan itu kini menjelma menjadi polemik yang memuakkan. Ketika masyarakat dan para aktivis berteriak mempertanyakan legalitas proyek yang tiba-tiba “pindah lokasi” tanpa prosedur yang jelas, telinga kita justru disuguhi oleh diksi-diksi hukum yang dingin dari balik meja kerja yang nyaman. Pernyataan bahwa proyek tersebut “tidak fiktif” hanya karena fisiknya ada di tempat lain, terasa begitu mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Kita tidak sedang berdebat tentang definisi kata di dalam kamus. Kita sedang berbicara tentang amanah.
Secara hukum tata kelola negara, mencairkan uang rakyat untuk objek A tetapi membangunnya di objek B tanpa adendum yang sah adalah bentuk pengangkangan terhadap hukum anggaran. Jika penegak hukum justru sibuk mencari celah pembenaran administrasi demi memperhalus pelanggaran ini, maka di titik itulah kita patut bertanya: Di mana nurani Korps Adhyaksa ditempatkan?
Slogan miring “Percuma Lapor Kejaksaan” yang belakangan menggema di ruang publik seharusnya tidak direspons dengan pembelaan diri yang reaktif. Slogan itu adalah ratapan frustrasi rakyat yang merasa ditinggalkan oleh pelindungnya. Ia adalah alarm keras bahwa ada kepercayaan yang sedang sekarat. Rakyat melapor karena mereka masih menaruh harapan pada jubah institusi Kejaksaan, bukan untuk melihat laporan mereka menguap di lorong-lorong sepi birokrasi.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi harus diingatkan kembali pada hakikat sumpah jabatannya. Institusi ini didirikan bukan untuk menjadi tameng pelindung bagi kekhilafan para penguasa anggaran atau tameng bagi kontraktor siluman. Kejaksaan adalah benteng terakhir tempat rakyat kecil menyandarkan harapan akan tegaknya keadilan materiil.
Uang Rp2,3 miliar itu adalah uang rakyat. Menunda-nunda peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan, menyembunyikan hasil investigasi lapangan, atau enggan menetapkan tersangka, sama saja dengan membiarkan hak-hak rakyat dirampas di siang bolong.
Redaksi BersamaRajat.id
Gunakan kewenangan besar yang dititipkan negara di pundak kalian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Biarkan hukum berproses, naikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan biarkan hakim di pengadilan yang menguji kebenarannya secara terang benderang. Jangan biarkan nurani hukum mati, hanya karena kita kekurangan nyali untuk menegakkan keadilan yang sejati. (Redaksi)























Discussion about this post