MUARO JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam memberantas dugaan korupsi kini berada di pertaruhan besar. Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Jalan Simpang Wong Kito – Desa Bukit Subur Unit VII – Desa Ujung Tanjung Unit XI mendadak diselimuti kabut misteri.
Hingga detik ini, pihak Kejari Muaro Jambi terkesan “pelit” bicara dan enggan memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait hasil telaah kasus tersebut kepada pelapor. Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar: Ada apa dengan Kejari Muaro Jambi?
Menagih Janji “Garang” sang Penyidik
Pelapor kasus ini, Abdul Mutholib, S.H., secara tegas membongkar inkonsistensi sikap penyidik korps adhyaksa tersebut. Ia mengingatkan kembali janji manis dan “garang” yang sempat terlontar dari mulut penyidik saat proses klarifikasi di ruang pemeriksaan.
“Kalau benar sesuai laporan Abang pekerjaan itu tidak ada di lapangan, kami langsung ekspos.”
Kalimat sakti itulah yang dipegang teguh oleh Abdul Mutholib sebelum tim gabungan yang terdiri dari penyidik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak-pihak terkait turun melakukan cek fisik ke lapangan pada 12 Juni 2026 lalu.
“Ucapan itu membuat saya yakin bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan laporan yang kami sampaikan, maka hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun hingga hari ini, jangankan ekspos, hasil telaah secara tertulis pun belum pernah kami terima,” cecar Abdul Mutholib dengan nada kecewa.
Sembunyi di Balik “Panggilan Lisan” dan Aturan Loker
Upaya Abdul Mutholib untuk mengejar kepastian hukum bukan tanpa perlawanan. Berulang kali ia melayangkan pertanyaan via pesan singkat WhatsApp demi kejelasan status perkara—apakah masih mandek di tahap penelaahan, naik penyelidikan, atau sudah penyidikan. Namun, respons Kejari terkesan normatif dan “mengulur waktu” dengan hanya mengarahkannya untuk datang langsung ke kantor.
Bahkan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muaro Jambi, Hendrik Fayol Tambunan, sempat menelepon langsung agar pelapor menghadap. Namun, Abdul Mutholib secara berani menolak keras jika penjelasan hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen hitam di atas putih.
“Sebagai wartawan sekaligus pelapor, saya meminta agar hasil telaah diberikan secara tertulis atau setidaknya penjelasan dapat didokumentasikan. Karena selama ini setiap masuk ke ruang pemeriksaan, kami diminta menyimpan telepon genggam dan peralatan kerja jurnalistik di loker. Kami dibungkam, tidak dapat merekam maupun mendokumentasikan penjelasan yang diberikan!” ungkapnya meradang.
Aroma “Pekerjaan Geser” dan Tuntutan Kepastian Hukum
Tekanan terhadap Kejari Muaro Jambi kian memuncak setelah muncul selentingan informasi yang bocor ke pihak lain. Kabarnya, Kejari mengklaim proyek tersebut tidak fiktif, melainkan hanya “bergeser lokasi.”
Alibi “pergeseran lokasi” ini justru dinilai janggal dan rawan menjadi celah pembenaran atas dugaan penyimpangan administrasi maupun fisik proyek.
“Justru karena informasi simpang siur itu, kami meminta penjelasan resmi secara tertulis kepada kami sebagai pelapor! Apa dasar administrasinya? Bagaimana kesimpulan ‘pergeseran’ itu diperoleh? Dan bagaimana status hukumnya saat ini? Publik butuh kepastian administrasi yang legal, bukan sekadar dongeng lisan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Abdul Mutholib.
Abdul Mutholib mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Muaro Jambi sedang dipertaruhkan. Keterbukaan proses adalah harga mati.
“Kami tidak meminta laporan kami dipaksakan benar, tetapi kami berharap hasil penangannya disampaikan secara resmi berbentuk dokumen hukum. Jangan biarkan kasus ini membusuk di ruang gelap penafsiran liar masyarakat,” pungkasnya.
Bersama Rajat.id akan terus mengawal dan menanti keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk membuka dokumen hasil telaah ini ke publik secara transparan. Slogan “Zona Integritas” dan “Bersih Melayani” kini sedang diuji lewat kasus jalan Wong Kito!(Tim/Red)























Discussion about this post