MUARO JAMBI, Bersamarajat.id – Slogan “Percuma Lapor Kejaksaan” kini bukan lagi sekadar pelampiasan frustrasi netizen di media sosial, melainkan potret nyata yang sedang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Simpang Wong Kito senilai Rp2,3 miliar menjadi bukti sahih betapa tumpulnya taring Korps Adhyaksa ketika berhadapan dengan gurita kekuasaan dan pengusaha nakal.
Hingga akhir Juni 2026, janji-janji manis Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut menguap begitu saja, digantikan oleh retorika dan dalih-dalih pembelaan yang memuakkan publik.Fenomena ini seolah menegaskan bahwa penyakit penegakan hukum yang loyo tidak hanya terjadi di satu wilayah—sebagaimana jeritan publik dalam laporan dugaan korupsi di Gowa yang mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan—tetapi kini telah menjadi wabah sistemik yang menjalar hingga ke Bumi Sailun Salimbai, Muaro Jambi.
Rakyat Melapor, Kejaksaan Main Kata
Awalnya, laporan resmi yang dilayangkan oleh Abdul Muthalib, S.H. selaku Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi media FikiranRajat.id disambut dengan ekspektasi tinggi oleh masyarakat yang haus akan keadilan. Namun, bukannya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, oknum di Kejaksaan justru bertindak layaknya “pengacara” bagi para koruptor.
Pernyataan Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi yang menyebut proyek tersebut “tidak fiktif” dengan alasan fisiknya dialihkan ke lokasi lain adalah bentuk pelecehan terhadap logika hukum terkecil sekalipun.
“Jika rakyat yang melapor membawa data matang, tapi respons kejaksaan hanya memutarbalikkan definisi kata ‘fiktif’, maka wajar jika hari ini muncul mosi tidak percaya dari publik. Slogan ‘Percuma Lapor Kejaksaan’ lahir karena institusi ini sengaja memelihara ketidakpastian hukum!” tegas seorang tokoh gerakan anti-korupsi Jambi dengan nada berang.
Desakan keras dari Abdul Muthalib, S.H. agar perkara ini segera diuji di pengadilan agar majelis hakim yang memutus kebenaran secara objektif, seolah dianggap angin lalu. Kejaksaan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu, berharap tensi kemarahan publik mereda seiring berjalannya waktu.
Bedah Analisis: Mengapa Publik Sebut “Percuma Lapor”?
Ada tiga indikator mendasar mengapa publik sampai pada kesimpulan bahwa melapor ke Kejaksaan dalam kasus korupsi daerah sering kali berakhir sia-sia:
1. Diskriminasi Penegakan Hukum (Tebang Pilih)
Kejaksaan begitu garang jika menindak kasus korupsi skala kecil di tingkat desa, namun mendadak “rabun” dan kehilangan nyali ketika menghadapi proyek miliaran rupiah yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor kelas kakap. Kasus Simpang Wong Kito Rp2,3 miliar ini adalah contoh telanjang bagaimana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke lingkaran elite.
2. Dalih Administrasi untuk Memutihkan Pidana
Modus operandi “menggeser lokasi proyek tanpa adendum” yang nyata-nyata melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan 3 dicoba diredam dengan narasi murahan bahwa ini “hanya kesalahan administrasi”. Ini adalah pembodohan publik! Ketika uang negara dicairkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban di lokasi yang salah, delik materiil pemalsuan dokumen negara dan kerugian negara sudah terjadi secara sempurna.
3. Kehilangan Fungsi Check and Balances
Kejaksaan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamat uang rakyat, kini justru dicurigai publik bertindak sebagai tameng pelindung. Jika investigasi lapangan sudah dilakukan namun hasilnya disembunyikan rapat-rapat, ada indikasi kuat terjadinya praktik ‘transaksional’ di balik pintu tertutup.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id: Runtuhnya Wibawa Korps Adhyaksa
Redaksi BersamaRajat.id tidak akan pernah berhenti berteriak. Slogan “Percuma Lapor Kejaksaan Kasus Korupsi” adalah tamparan keras bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta atas kelakuan buruk bawahannya di daerah yang gemar bermain mata dengan hukum. Uang rakyat Rp2,3 miliar di Muaro Jambi tidak boleh hilang begitu saja hanya karena kejaksaan kekurangan nyali!
Jika Kejari Muaro Jambi tidak ingin slogan memuakkan ini abadi di hati rakyat, hanya ada satu cara untuk membersihkan nama baik institusi:
Buka hasil investigasi lapangan hari ini juga secara transparan!
Naikkan status kasus ke tahap penyidikan tanpa tapi!
Seret oknum Dinas PU dan kontraktor siluman itu ke jeruji besi!
Jika tidak, jangan salahkan rakyat jika suatu saat mereka bergerak sendiri mencari keadilan, karena hukum telah mati di tangan para jaksanya. (Red)























Discussion about this post