JAKARTA, Bersama Rajat.id – Sebuah peringatan keras dan menohok kembali diletupkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin. Di tengah sorotan publik terhadap kredibilitas penegakan hukum di tanah air, Burhanuddin dengan kalimat yang tajam tanpa tedeng aling-aling menegaskan bahwa kepintaran seorang jaksa sama sekali tidak berguna jika tidak dibarengi dengan moralitas dan integritas.
Pernyataan menukik ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi oknum jaksa yang ‘menjual’ hukum demi kepentingan pribadi.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas ST Burhanuddin dalam kutipan resminya.
Bukan Sekadar Retorika, Ini Peringatan Mati Bagi Oknum “Nakal”
Pernyataan tegas ini dipandang bukan sekadar pemanis di podium, melainkan sebuah “warning” total bagi seluruh jajaran korps Adhyaksa di seluruh Indonesia. Di era di mana masyarakat semakin kritis menuntut keadilan yang bersih, tuntutan akan figur jaksa yang lurus adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Kepintaran tanpa moral hanya akan melahirkan manipulasi hukum yang merugikan rakyat kecil, sementara kecerdasan tanpa integritas akan melahirkan koruptor-koruptor berdasi di dalam sistem peradilan.
Menekan Komitmen Korps Adhyaksa
Melalui penegasan ini, Bersama Rajat.id menilai Jaksa Agung sedang melakukan pembersihan internal secara psikologis dan institusional. Pesan ini menekan seluruh jaksa dari pusat hingga ke daerah agar:
Menghentikan segala bentuk transaksional perkara.
Mengutamakan hati nurani dan moralitas dalam setiap tuntutan hukum yang dijatuhkan.
Menyadari bahwa kecerdasan intelektual wajib sejalan dengan keluhuran akhlak.
Rakyat hari ini tidak butuh jaksa yang mahir bersilat lidah di ruang sidang namun tunduk pada penguasa atau pemilik modal. Rakyat butuh penegak hukum yang berani berdiri tegak demi keadilan yang hakiki.
Bagaimana Menurut Anda? Apakah pernyataan tegas Jaksa Agung ini sudah benar-benar meresap dan diterapkan oleh seluruh oknum jaksa di lapangan saat ini?
( Redaksi Bersama Rajat.id )























Discussion about this post