BASTB.01-033/PT. NUSA PERSADA KHATULISTIWA/III/2024 tertanggal Maret 2024. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang membongkar nilai harga satuan “gila-gilaan” yang dipatok oleh dinas.
Bocornya angka riil dari kontrak pengadaan ini langsung berimbas fatal pada paket jumbo lanjutan di tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) resmi Disdik Jambi tercatat menggelontorkan paket berkode 56074304 senilai Rp5.580.000.000,- (Rp5,58 Miliar) untuk pengadaan panel digital jenjang SMA pada APBD Murni 2025. Dari sinilah, hulu ledak indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah berhasil dikalkulasi secara presisi.
Bedah Angka: Modus Harga “Siluman” Rp184 Juta Per Unit
Dalam lembaran BAST PT. Nusa Persada Khatulistiwa selaku vendor asal Tangerang tercatat menyuplai unit TV Interaktif Flat Panel Display ke SMAN 1 Kota Jambi dengan harga satuan yang mencekik leher, yaitu sebesar Rp184.975.000,- per unit! Dokumen transaksi tersebut diketahui dan ditandatangani secara sah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMA, Harmadeli, S.Pd, M.Pd.
Jika harga patokan Rp184,9 juta per unit tersebut dijadikan acuan konstan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMA, Euis Novitasari, dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sapras) SMA, Iwan Sjafri, untuk mengeksekusi paket murni tahun 2025 senilai Rp5,58 Miliar, maka volume barang yang dibeli terhitung hanya berkisar 30 Unit.
Padahal, berdasarkan penelusuran pasar e-Katalog LKPP komersial, harga wajar satu unit Interactive Flat Panel Display ukuran 86 inci dengan spesifikasi premium untuk kebutuhan sekolah (termasuk software pembelajaran dan pajak) hanya berkisar di angka Rp100.000.000,-.
Dengan demikian, terdapat selisih harga atau dugaan mark-up (penggelembungan) yang sangat brutal:
- Potensi Selisih Per Unit: Rp184.975.000 – Rp100.000.000 = Rp84.975.000,- per unit.
- Total Potensi Kerugian Negara (Paket Rp5,58 Miliar): 30 unit × Rp84.975.000 = Rp2.549.250.000,- (Rp2,54 Miliar)!
Artinya, hampir separuh dari total anggaran pada dokumen diduga kuat menguap begitu saja. Anggaran tersebut disinyalir dialokasikan sebagai keuntungan tidak wajar vendor atau digunakan untuk membiayai fee pengondisian proyek.
Menekan Euis Novitasari dan Iwan Sjafri: Mengapa Mengunci e-Purchasing dan Mengabaikan Aspek Keberlanjutan?
Metode E-Purchasing yang tertera pada berkas RUP kini patut dicurigai. Mekanisme klik e-katalog yang seharusnya menciptakan efisiensi, diduga kuat sengaja disalahgunakan oleh Kasi Sapras Iwan Sjafri melalui penyusunan spesifikasi teknis yang “terkunci” demi mengarahkan kontrak ke vendor langganan. Kebijakan ini kemudian diamini dan disetujui tanpa negosiasi harga yang radikal oleh Kabid SMA Euis Novitasari.
Dugaan pengadaan demi sekadar “bagi-bagi proyek” dan serapan anggaran ini diperkuat oleh fakta memuakkan di dalam dokumen Kolom Sustainable Public Procurement (SPP) atau Pengadaan Berkelanjutan secara sadar diisi “Tidak” untuk seluruh indikator: Aspek Ekonomi (Tidak), Aspek Sosial (Tidak), dan Aspek Lingkungan (Tidak).
Euis Novitasari dan Iwan Sjafri secara terang-terangan memperlihatkan bahwa mereka tidak peduli apakah pengadaan bernilai Rp5,58 Miliar ini ekonomis atau memberikan dampak sosial jangka panjang bagi siswa di Jambi. Yang terpenting bagi mereka diduga hanyalah proyek berjalan dan anggaran habis tercairkan.
Ultimatum Bersama Rajat.id: Kejati Jambi Harus Segera Sita Dokumen Kontrak dan Tetapkan Tersangka!
Bukti awal berupa nota serah terima barang dan data RUP sudah lebih dari cukup bagi penegak hukum untuk memanggil paksa para aktor intelektual di Disdik Jambi. Ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang terencana dan merugikan hajat hidup pendidikan anak-anak Jambi.
Oleh karena itu, Bersama Rajat.id menuntut dengan tegas:
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera melakukan penggeledahan, menyita Berita Acara Negosiasi Harga e-katalog, memeriksa aliran dana dari PT. Nusa Persada Khatulistiwa, serta memeriksa secara intensif Kabid SMA Euis Novitasari dan Kasi Sapras Iwan Sjafri.
- Inspektorat Provinsi Jambi untuk membongkar seluruh daftar distribusi barang ke sekolah-sekolah guna memastikan apakah fisik barang senilai Rp5,58 Miliar tersebut benar-benar ada atau hanya fiktif di atas kertas belaka.
Uang negara senilai Rp5,58 Miliar yang berasal dari keringat pajak rakyat Jambi tidak boleh dijadikan ladang bancakan oleh para pejabat dinas. Redaksi Rajat.id tidak akan gentar dan akan terus mengawal skandal korupsi mark-up panel digital di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini hingga para pelakunya mengenakan rompi jingga! (Tim/Red)























Discussion about this post