JAMBI, Bersamarajat.id – Gelombang hibah aset miliaran rupiah dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada institusi Adhyaksa belakangan ini memicu polemik hebat di tengah masyarakat. Publik menilai ada ketimpangan moral yang sangat telanjang: di satu sisi aparat penegak hukum begitu sigap menerima fasilitas mewah dari uang rakyat, namun di sisi lain, penegakan hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi justru jalan di tempat dan terkesan “melempem”.
Kondisi ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi, profesionalisme, dan keseimbangan moral dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Deras Flow Hibah Aset, Minim Hasil Penegakan Hukum
Fakta mengenai derasnya aliran hibah dari APBD Provinsi Jambi ke institusi Adhyaksa bukanlah asumsi kosong. Berdasarkan dokumen resmi, publik mencatat rentetan penyerahan aset bernilai fantastis:
- Juni 2022: Pemprov Jambi menyerahkan hibah tanah seluas 16.980 meter persegi di kawasan Simpang Kawat senilai Rp12,7 miliar untuk pembangunan STIH, Sentra Diklat, dan Klinik Adhyaksa.
- Maret 2023: Pemprov Jambi kembali menggelontorkan lahan seluas 28.700 meter persegi lengkap dengan pagar dan turap senilai lebih dari Rp12 miliar untuk RS Adhyaksa.
- Sorotan BPK: Belakangan, isu ini kian memanas setelah munculnya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan tanpa perencanaan matang yang berpotensi memicu sengketa, yang diduga kuat diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas pendidikan Adhyaksa di Jambi.
Ironisnya, di tengah kemurahan hati Pemprov Jambi membagikan aset daerah—yang notabene adalah hak rakyat—berbagai laporan dugaan korupsi skala besar yang dilayangkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi justru seperti menguap begitu saja tanpa kejelasan progres.
Kritik Tajam Pengamat Hukum: “Jangan Hanya Terima Fasilitas, Tapi Laporan Rakyat Diabaikan!”
Jurnalis sekaligus pemerhati hukum Jambi, Abdul Muthalib, SH, dengan lantang menyuarakan kegelisahan publik. Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh terjebak dalam pusaran “balas budi” politik yang mengorbankan fungsi utama mereka sebagai pembela keadilan.
“Masyarakat mulai merasakan adanya ketimpangan nyata antara derasnya hibah aset dan lemahnya respons penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Jangan sampai aset rakyatnya lancar diterima, tapi laporan dugaan korupsi dari rakyat justru kehilangan arah dan dibiarkan mati!” tegas Abdul Muthalib dengan nada menekan.
Ia juga mengingatkan oknum-oknum penegak hukum di daerah agar tidak responsif negatif terhadap suara kritis masyarakat. Menurutnya, pola-pola intimidasi atau upaya mengkriminalisasi masyarakat yang bersuara adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai demokrasi.
“Jangan mentang-mentang memegang otoritas hukum, lalu kritik dari masyarakat dianggap ancaman. Negara ini bukan milik segelintir elite atau penguasa! Hukum itu diciptakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk menakut-nakuti rakyat yang sedang mencari keadilan,” lanjutnya berang.
Mendesak Kejagung RI Lakukan Evaluasi Total
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum di tingkat daerah, Abdul Muthalib mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya di Jambi. Kejaksaan Agung diminta memberikan “keseimbangan moral” dan menjaga marwah Korps Adhyaksa agar tidak dicap “tunduk” oleh fasilitas daerah.
“Kami minta Kejagung RI bersikap adil. Kalau aset rakyat Jambi sudah dinikmati, maka jeritan dan laporan korupsi dari masyarakat Jambi juga harus didengar dengan serius! Penegakan hukum jangan minim perhatian jika menyangkut kepentingan elite di daerah,” tuntutnya.
Ia mengingatkan para pejabat publik dan aparat penegak hukum bahwa kekuasaan tidak ada yang abadi. Segala tindakan, kebijakan, maupun pengabaian terhadap laporan masyarakat, kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan moral sejarah.
Sebagai penutup, Abdul Muthalib, SH menegaskan bahwa dirinya bersama elemen masyarakat sipil Jambi tidak akan pernah surut selangkah pun untuk terus menyuarakan kebenaran. Pengawasan publik akan terus diperketat demi memastikan penegakan hukum di Jambi berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi ataupun bayang-bayang kompromi fasilitas. (Tim/Red)























Discussion about this post