• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

    Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

    Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

    Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

    Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

    Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

    HEADLINE: FILOSOFI LOGO PPWI BONGKAR SEMANGAT PERLAWANAN, WILSON LALENGKE: TETAPLAH DI JALAN KEBENARAN WALAU SENDIRIAN DAN DICIBIR!

    Prof. Sahuri Lasmadi Soroti Skandal Jalan Wongkito: Kejati Sudah Limpahkan Berkas, Kejari Muaro Jambi Tak Punya Alasan Tunda Periksa Dinas PUPR!

    Satu Tahun Jargon ‘Kota Jambi Bahagia’: Realita Jalan Berlubang, Sampah Menyengat, dan Pemimpin yang Gemar Seremonial

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » MK KETUK PALU MUTLAK: HUTAN ADAT BUKAN MILIK NEGARA, STOP RAMPAS TANAH RAKYAT!

MK KETUK PALU MUTLAK: HUTAN ADAT BUKAN MILIK NEGARA, STOP RAMPAS TANAH RAKYAT!

by admin
28.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0
JAKARTA, BersamaRajat.id — Sebuah tamparan keras mendarat di wajah birokrasi dan penguasa yang selama ini tamak mengangkangi tanah-tanah leluhur. Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas dan tanpa kompromi mengetuk palu keadilan melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, yang menyatakan secara mutlak bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan BUKAN LAGI HUTAN NEGARA!

Keputusan bersejarah ini meruntuhkan hegemoni Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selama ini dijadikan alat legalisasi oleh oknum penguasa untuk merampas hak-hak tradisional masyarakat. Sebelumnya, pasal tersebut secara sepihak mengklaim bahwa hutan adat adalah bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Aturan zalim ini memosisikan masyarakat adat seolah-olah menumpang di tanah mereka sendiri.

Pemohon yang jeli dan berani menguji ketentuan ini ke MK membawa argumen yang tidak terbantahkan: hutan adat adalah milik mutlak masyarakat adat, bukan milik negara! Negara tidak berhak mengklaim apa yang telah dijaga secara turun-temurun oleh para leluhur jauh sebelum republik ini berdiri.

 

Negara Wajib Tunduk: Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan Bertentangan dengan UUD 1945!

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan dengan tegas bahwa kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pasal tersebut wajib diubah total menjadi:

“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”

Konstitusi kita, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sudah sangat jelas memerintahkan agar Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cukup sudah negara bertingkah seperti penjajah di tanah rakyatnya sendiri!

Hentikan Klaim Sepihak: Pemerintah Harus Libatkan Stakeholder Adat!

 

BersamaRajat.id mengingatkan kembali bahwa putusan ini tidak berdiri sendiri. MK juga mempertimbangkan putusan krusial sebelumnya, yaitu Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat TIDAK DAPAT DITETAPKAN SECARA SEPIHAK OLEH NEGARA!

Pemerintah wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah yang bersangkutan. Tidak ada lagi ruang bagi oknum pejabat untuk bermain mata dengan korporasi raksasa, menerbitkan izin konsesi perkebunan, atau pertambangan di atas darah dan keringat masyarakat adat tanpa persetujuan mereka.

Tekanan ini semakin diperkuat oleh Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja, di mana MK kembali menegaskan bahwa masyarakat hukum adat tidak boleh dikriminalisasi atau diwajibkan mengurus izin berusaha yang rumit hanya untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bumi di dalam kawasan hutan adat mereka sendiri.

TUNTUTAN TEGAS BERSAMARAJAT.ID KEPADA PEMERINTAH:

  • Segera Lakukan Pemetaan Ulang: Tarik semua klaim sepihak peta kehutanan negara yang mencaplok wilayah adat!
  • Hentikan Kriminalisasi: Stop mengkriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan hutan tradisinya!
  • Sahkan RUU Masyarakat Adat: DPR dan Presiden jangan sengaja mengulur waktu; segera sahkan payung hukum tertinggi perlindungan masyarakat adat!

Catatan Redaksi: Waktunya Rakyat Melawan Kesewenang-wenangan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah senjata hukum yang sah di tangan rakyat. Sudah terlalu lama jeritan masyarakat adat diabaikan demi syahwat kapitalisme yang berlindung di balik status ‘hutan negara’. Dengan adanya ketetapan hukum yang inkrah ini, setiap jengkal perampasan hutan adat atas nama negara adalah tindakan ILEGAL dan melawan hukum.

Kami memperingatkan penguasa dan para pengusaha hitam: Hentikan eksploitasi! Kembalikan hak milik adat kepada mereka yang berhak. BersamaRajat.id akan terus berdiri di garis depan, mengawal setiap jengkal tanah adat dari keserakahan tirani. Tanah ini milik rakyat, bukan milik penguasa!. (Lukman/Red) 

 

Sumber Berita / Referensi Hukum:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 (Hutan Adat Bukan Hutan Negara).
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 34/PUU-IX/2011 (Larangan penetapan batas wilayah hutan sepihak oleh negara).
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 181/PUU-XXII/2024 (Pengecualian izin berusaha UU Cipta Kerja bagi masyarakat adat).
  4. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  5. Kajian Hukum Fredrik J. Pinakunary Law Offices.
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal

03.06.2026
Berita

Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

03.06.2026
Berita

Tasyakuran Kelulusan SMP Negeri 3 Kota Cilegon Berlangsung Khidmat, 341 Siswa Kelas IX Dinyatakan Lulus

03.06.2026
Berita

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

03.06.2026
Berita

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

03.06.2026
Berita

Polemik Film Dokumenter “Pesta Babi”: Antara Keterbukaan Informasi, Pelindungan Data Pribadi, dan Konflik Agraria Papua

02.06.2026
Next Post

‎DPD Golkar Jambi Sembelih 10 Sapi dan 4 Kambing di Idul Adha 1447

Sinyal Tegas Kapolres Mukomuko: Kasus KMD Ujung Padang Saya Pegang Langsung, Hapus Praktik Main Mata

Wilson Lalengke: Jangan Lindungi Pelaku! Kapolres Mukomuko Wajib Awasi Tegas Perkara Dugaan Persetubuhan Anak

Kepemimpinan Badan Gizi Nasional: Antara Harapan Publik dan Tuntutan Reformasi

Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah