Keputusan bersejarah ini meruntuhkan hegemoni Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang selama ini dijadikan alat legalisasi oleh oknum penguasa untuk merampas hak-hak tradisional masyarakat. Sebelumnya, pasal tersebut secara sepihak mengklaim bahwa hutan adat adalah bagian dari hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Aturan zalim ini memosisikan masyarakat adat seolah-olah menumpang di tanah mereka sendiri.
Pemohon yang jeli dan berani menguji ketentuan ini ke MK membawa argumen yang tidak terbantahkan: hutan adat adalah milik mutlak masyarakat adat, bukan milik negara! Negara tidak berhak mengklaim apa yang telah dijaga secara turun-temurun oleh para leluhur jauh sebelum republik ini berdiri.
Negara Wajib Tunduk: Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan Bertentangan dengan UUD 1945!
Dalam amar putusannya, MK menyatakan dengan tegas bahwa kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga pasal tersebut wajib diubah total menjadi:
“Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Konstitusi kita, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sudah sangat jelas memerintahkan agar Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cukup sudah negara bertingkah seperti penjajah di tanah rakyatnya sendiri!
Hentikan Klaim Sepihak: Pemerintah Harus Libatkan Stakeholder Adat!
BersamaRajat.id mengingatkan kembali bahwa putusan ini tidak berdiri sendiri. MK juga mempertimbangkan putusan krusial sebelumnya, yaitu Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan batas wilayah hutan negara dan hutan adat TIDAK DAPAT DITETAPKAN SECARA SEPIHAK OLEH NEGARA!
Pemerintah wajib melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di wilayah yang bersangkutan. Tidak ada lagi ruang bagi oknum pejabat untuk bermain mata dengan korporasi raksasa, menerbitkan izin konsesi perkebunan, atau pertambangan di atas darah dan keringat masyarakat adat tanpa persetujuan mereka.
Tekanan ini semakin diperkuat oleh Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja, di mana MK kembali menegaskan bahwa masyarakat hukum adat tidak boleh dikriminalisasi atau diwajibkan mengurus izin berusaha yang rumit hanya untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bumi di dalam kawasan hutan adat mereka sendiri.
TUNTUTAN TEGAS BERSAMARAJAT.ID KEPADA PEMERINTAH:
- Segera Lakukan Pemetaan Ulang: Tarik semua klaim sepihak peta kehutanan negara yang mencaplok wilayah adat!
- Hentikan Kriminalisasi: Stop mengkriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan hutan tradisinya!
- Sahkan RUU Masyarakat Adat: DPR dan Presiden jangan sengaja mengulur waktu; segera sahkan payung hukum tertinggi perlindungan masyarakat adat!
Catatan Redaksi: Waktunya Rakyat Melawan Kesewenang-wenangan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah senjata hukum yang sah di tangan rakyat. Sudah terlalu lama jeritan masyarakat adat diabaikan demi syahwat kapitalisme yang berlindung di balik status ‘hutan negara’. Dengan adanya ketetapan hukum yang inkrah ini, setiap jengkal perampasan hutan adat atas nama negara adalah tindakan ILEGAL dan melawan hukum.
Kami memperingatkan penguasa dan para pengusaha hitam: Hentikan eksploitasi! Kembalikan hak milik adat kepada mereka yang berhak. BersamaRajat.id akan terus berdiri di garis depan, mengawal setiap jengkal tanah adat dari keserakahan tirani. Tanah ini milik rakyat, bukan milik penguasa!. (Lukman/Red)
Sumber Berita / Referensi Hukum:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 (Hutan Adat Bukan Hutan Negara).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 34/PUU-IX/2011 (Larangan penetapan batas wilayah hutan sepihak oleh negara).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 181/PUU-XXII/2024 (Pengecualian izin berusaha UU Cipta Kerja bagi masyarakat adat).
- Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
- Kajian Hukum Fredrik J. Pinakunary Law Offices.























Discussion about this post