JAMBI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi menuai sorotan. Meski puluhan dokumen resmi telah diserahkan kepada penyidik, perkara tersebut hingga kini belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah proses hukum berjalan, atau justru tertahan di tahap penyelidikan?
Pelapor sekaligus jurnalis, Abdul Muthalib, S.H., mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan sedikitnya 24 dokumen resmi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Dokumen tersebut terdiri dari berbagai sumber resmi, antara lain putusan pengadilan, dokumen administrasi kepegawaian, hingga surat tanggapan dari instansi terkait.
Salah satu dokumen kunci adalah putusan pengadilan yang menyatakan seorang ASN berinisial RPP terbukti bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp800 juta. �
Permohonan Konfirmasi Informasi Putusan Perkara Nomor 26Pid.Sus2016PN Bko tanggal 25 Mei 2016 atas nama Randy Pratama Putra (4) (1).pdf None
Namun dalam proses mutasi ASN ke Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021, terdapat dokumen lain berupa surat pernyataan pejabat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun proses peradilan.
Perbedaan fakta antar dokumen resmi ini menjadi titik krusial dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi mutasi yang kemudian diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga terbitnya pertimbangan teknis mutasi.
Penyidik Masih Tunggu Saksi dari Pelapor
Meski bukti dokumen telah diserahkan, perkembangan perkara dinilai belum signifikan. Berdasarkan komunikasi pelapor dengan penyidik, proses masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik bahkan disebut meminta pelapor untuk menghadirkan saksi tambahan.
Padahal secara hukum, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan menghadirkan saksi berada pada penyidik, bukan pelapor.
Hal ini memicu pertanyaan publik:
Mengapa perkara yang didukung bukti dokumen resmi justru tertahan pada aspek saksi?
Berpotensi Pidana, Bukan Sekadar Administratif
Secara hukum, dugaan dalam kasus ini tidak berhenti pada pelanggaran administratif.
Dalam kerangka hukum pidana, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori:
▪️Pemalsuan dokumen
▪️Pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi
▪️Penyalahgunaan kewenangan jabatan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Pelapor Minta Gelar Perkara
Abdul Muthalib menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai pelapor dengan menyerahkan seluruh alat bukti yang dimiliki.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti dokumen, termasuk putusan pengadilan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Jika memang masih diperlukan pendalaman, seharusnya dilakukan gelar perkara, bukan justru membebankan saksi kepada pelapor,” ujarnya.
Ia pun meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus dan mempertimbangkan peningkatan status ke tahap penyidikan.
Ujian Penegakan Hukum di Jambi
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang didukung bukti dokumen resmi tersebut.
Jika bukti telah lengkap namun proses hukum berjalan lambat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus —melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
[Redakksi Fikiraranrajat.id]























Discussion about this post